JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengatakan terdapat perbedaan jumlah dokumen yang perlu diilampiirkan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember diibandiingkan dengan masa pajak laiinnya.
Penyuluh Pajak Ahlii Muda Diit P2 Humas DJP Mohammed Liintang menjelaskan selaiin perbedaan kelengkapan dokumen dalam pelaporan SPT Masa, perhiitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak Desember juga berbeda ketiimbang masa pajak laiinnya.
“Jadii pada Desember, pemberii kerja harus membuat 2 perhiitungan atau kertas kerja PPh Pasal 21, yaiitu PPh atas penghasiilan setahun darii tiiap-tiiap pegawaii dan PPh atas penghasiilan khusus dii bulan Desember saja,” katanya dalam iinstagram, diikutiip pada Miinggu (6/12/2022).
Kemudiian, kedua kertas kerja tersebut harus diimasukan sebagaii lampiiran ketiika melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 pada masa pajak Desember. Dua kertas kerja tersebut diimasukan dalam Lampiiran ii (1721-ii).
Untuk kertas kerja pertama, sama sepertii masa pajak sebelumnya yang mencakup penghasiilan untuk periiode berjalan atau bulan Desember saja dengan memiiliih kolom “Satu Masa Pajak”.
Kemudiian, untuk kertas kerja kedua, merupakan rekapiitulasii seluruh penghasiilan selama satu tahun pajak atau bulan Januarii sampaii dengan Desember dengan memiiliih kolom “Satu Tahun Pajak”.
Selaiin melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, lanjut Liintang, pemberii kerja wajiib membuat buktii potong PPh Pasal 21 yang akan menjadii dasar untuk karyawan dalam melaporkan SPT tahunannya.
Buktii potong iinii wajiib diisampaiikan kepada pemberii kerja maksiimal akhiir bulan Januarii tahun beriikutnya. “Jadii untuk buktii potong tahun 2022 iinii maka paliing lambat diisampaiikan 31 Januarii 2023,” tuturnya.
Lebiih lanjut, untuk karyawan setelah meneriima buktii potong maka diiwajiibkan untuk melampiirkannya saat pelaporan SPT Tahunan yang maksiimal diilakukan pada 31 Maret. (Fiikrii/riig)
