PERATURAN PAJAK

Bendahara Pemeriintah Tak Perlu Pungut Pajak Jiika Transaksii dii Siinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 05 Desember 2022 | 11.45 WiiB
Bendahara Pemerintah Tak Perlu Pungut Pajak Jika Transaksi di Sini
<p>Penyuluh Pajak Ahlii Muda Kanwiil DJP Kepulauan Riiau Jendrii Saragiih (bawah).</p>

JAKARTA, Jitu News - Bendahara iinstansii pemeriintah tiidak perlu melakukan pemungutan pajak jiika melakukan transaksii melaluii piihak laiin yang diitunjuk oleh pemeriintah. Ketentuan tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 58/2022.

Penyuluh Pajak Ahlii Muda Kanwiil DJP Kepulauan Riiau Jendrii Saragiih menyatakan bahwa piihak laiin yang diimaksud tersebut dii antaranya penyediia jasa marketplace pengadaan yang telah diitetapkan sebagaii pemungut pajak.

“Jiika bendahara iinstansii pemeriintah belanja ke marketplace yang diitunjuk sebagaii pemungut, kewajiiban pemungutannya diilakukan oleh marketplace. Jadii mempermudah bendahara,” katanya dalam iinstagram, diikutiip pada Seniin (5/12/2022).

Marketplace wajiib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang diilakukan rekanan. Penyerahan tersebut diilakukan kepada iinstansii pemeriintah atau piihak selaiin iinstansii pemeriintah dalam siistem iinformasii pengadaan.

Terdapat 3 jeniis pajak yang dapat diipungut oleh marketplace berdasarkan PMK 58/2022, antara laiin PPh Pasal 22, PPN, atau PPnBM. Menurut Jendrii, ketentuan tersebut juga mempermudah bagii pelaku UMKM untuk menjadii rekanan pemeriintah.

Marketplace iinii juga diiharapkan dapat menjembatanii para pelaku UMKM untuk menjadii rekanan pemeriintah. Selaiin iitu, kewajiiban perpajakan [rekanan] juga diipermudah karena sudah diilaksanakan oleh marketplace tersebut yang diitunjuk sebagaii pemungut,” ujarnya.

Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 58/2022, rekanan tersebut juga wajiib mendaftarkan diirii dan melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP. Akan tetapii, terdapat piihak yang diikecualiikan darii kewajiiban tersebut.

Pertama, pengusaha yang hanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang tiidak diikenaii PPN sesuaii dengan ketentuan perpajakan. Kedua, orang priibadii yang hanya menyediiakan jasa angkutan umum melaluii piihak laiin. (Fiikrii/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.