JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii UMKM yang memiiliikii peredaran bruto (omzet) tiidak melebiihii Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tiidak diikenakan PPh fiinal 0,5% sesuaii PP 23/2018. Kendatii demiikiian, Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat kondiisii yang membuat wajiib pajak tersebut tetap diikenakan pajak.
Penyuluh Pajak Ahlii Muda Diirektorat P2Humas DJP Adella Septiikariina menjelaskan wajiib pajak orang priibadii UMKM dengan omzet dii bawah Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tetap diikenakan pajak jiika melakukan transaksii dengan bendahara pemeriintah.
“iiya memang ada ketentuan ya. Jiika memang bertransaksii dengan pemotong atau pemungut dalam artiian iinii bendahara pemeriintah maka tetap harus diipungut niih pajaknya,” ujar Adella dalam TaxLiive bertajuk Aspek Perpajakan Seller Onliine, diikutiip Seniin (28/11/2022).
Namun, Adella juga menambahkan bahwa atas pajak yang diipotong atau diipungut oleh bendaharawan pemeriintah tersebut dapat diilakukan pengajuan pengembaliian pajak oleh wajiib pajak kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
“Namun, memang nantii dii akhiir tahun kawan pajak dapat memiinta pengembaliian ke kantor pajak terdaftar jiika memang omzetnya dii bawah Rp500 juta,” tambah Adella.
Selaiin iitu, sesuaii PMK 187/2015, wajiib pajak juga dapat melakukan pengajuan pengembaliian pajak dengan menyampaiikan permohonan ke KPP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat tiinggal wajiib pajak. Dalam hal wajiib pajak tersebut tiidak diiwajiibkan memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Kemudiian, wajiib pajak juga diiberiikan alternatiif laiinnya. Selaiin dapat menyampaiikan secara langsung, wajiib pajak juga dapat menyampaiikan pemohonannya melaluii pos atau perusahaan jasa ekspediisii dengan buktii pengiiriiman surat.
Sebagaii iinformasii, permohonan yang diiajukan wajiib pajak juga harus diilampiirii dengan 3 dokumen laiinnya. Pertama, aslii buktii pembayaran pajak berupa surat setoran pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang diipersamakan.
Kedua, penghiitungan pajak yang seharusnya tiidak terutang. Ketiiga, alasan permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang. (Fauzara Pawa Pambiika/sap)
