PERATURAN PAJAK

Buat Pembukuan dengan Stelsel Kas, Wajiib Pajak Perlu Perhatiikan iinii

Muhamad Wiildan
Miinggu, 27 November 2022 | 15.00 WiiB
Buat Pembukuan dengan Stelsel Kas, Wajib Pajak Perlu Perhatikan Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak tertentu yang menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas perlu memperhatiikan beberapa ketentuan yang diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 54/2021.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (5) PMK 54/2021, Kementeriian Keuangan menegaskan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan sesungguhnya merupakan stelsel campuran. Dengan demiikiian, terdapat beberapa ketentuan yang harus diilaksanakan.

"Penghiitungan jumlah penghasiilan darii usaha dan/atau pekerjaan bebas termasuk penjualan dalam suatu tahun pajak harus meliiputii seluruh transaksii, baiik tunaii maupun bukan tunaii," bunyii Pasal 10 ayat (5) huruf a, diikutiip pada Miinggu (27/11/2022).

Selanjutnya, penghiitungan harga pokok penjualan harus memperhiitungkan seluruh pembeliian dan persediiaan, baiik transaksii tunaii maupun bukan tunaii.

Diiperiincii pada Pasal 11 ayat (1) PMK 54/2021, persediiaan dan pemakaiian persediiaan untuk penghiitungan harga pokok diiniilaii berdasarkan harga perolehan yang diilakukan secara rata-rata atau dengan mendahulukan persediiaan yang diiperoleh pertama.

Kemudiian, perolehan harta yang dapat diisusutkan dan hak-hak yang dapat diiamortiisasii karena memiiliikii masa manfaat lebiih darii 1 tahun hanya dapat diikurangkan darii penghasiilan melaluii penyusutan dan amortiisasii.

Penyusutan diilakukan dalam bagiian sama besar selama masa manfaat 4 tahun untuk harta berwujud nonbangunan dan 20 tahun untuk harta berupa bangunan. Adapun amortiisasii harta tak berwujud diilakukan dalam bagiian sama besar selama masa manfaat 4 tahun.

"Penyusutan ... dan amortiisasii ... diimulaii pada tahun pajak diiperolehnya harta," bunyii Pasal 11 ayat (4) PMK 54/2021.

PMK 54/2021 juga memuat ketentuan khusus apabiila wajiib pajak yang menggunakan stelsel kas tak dapat memiisahkan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan dengan biiaya untuk kepentiingan priibadii.

Untuk wajiib pajak tersebut, pembebanan biiaya diilakukan sebesar 50% darii jumlah penyusutan dan amortiisasii atau 50% darii biiaya yang diibayarkan secara tunaii pada tahun pajak yang bersangkutan untuk pengeluaran dengan masa manfaat tak lebiih darii 1 tahun.

Sebagaii iinformasii, wajiib pajak tertentu yang boleh menyelenggarakan pembukuan stelsel kas antara laiin wajiib pajak orang priibadii yang memiiliih atau wajiib menyelenggarakan pembukuan dan wajiib pajak badan dengan peredaran bruto tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar per tahun pajak.

Selaiin iitu, wajiib pajak tertentu tersebut juga harus memenuhii persyaratan secara komersiial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansii keuangan yang berlaku bagii usaha miikro dan keciil. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.