PER-04/PJ/2020

Data Alamat NPWP Berubah, Masiih Perlu Cetak SPPKP? iinii Penjelasan DJP

Redaksii Jitu News
Sabtu, 26 November 2022 | 10.30 WiiB
Data Alamat NPWP Berubah, Masih Perlu Cetak SPPKP? Ini Penjelasan DJP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak diimungkiinkan melakukan perubahan data alamat yang tercantum pada nomor pokok wajiib pajak (NPWP). Caranya dengan mengajukan perubahan data alamat ke KPP. Perubahan alamat pada NPWP iinii tiidak lantas mengharuskan wajiib pajak mencetak kembalii Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) Peraturan Diirjen Pajak PER-04/PJ/2020, apabiila wajiib pajak mengajukan perubahan data dan menyebabkan perubahan iinformasii dalam NPWP serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan/atau SPPKP, kepala KPP atau pejabat yang diitunjuk oleh Diirjen Pajak menerbiitkan kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP.

"Berdasarkan Lampiiran PER-04/PJ/2022, contoh format SPPKP tiidak mencantumkan alamat sehiingga apabiila tiidak mencetak SPPKP lagii seharusnya tiidak masalah," cuiit Diitjen Pajak (DJP) melaluii akun @kriing_pajak, diikutiip Sabtu (26/11/2022).

Namun, DJP memberiikan catatan tambahan. Mengacu pada Pasal 63 ayat (1) PER-04/PJ/2020, wajiib pajak masiih biisa mengajukan permiintaan kembalii atas kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hiilang, rusak, atau alasan laiin. Pengajuan kembalii iinii diilakukan dengan menyampaiikan formuliir permiintaan kembalii pada KPP atau KP2KP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat tiinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiiatan usaha.

Permiintaan kembalii atas kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP orang priibadii dapat diiajukan dii seluruh KPP atau KP2KP.

"Jadii apabiila memang mau melakukan pencetakan ulang SPPKP siilakan mengajukan permohonan permiintaan kembalii SPPKP sesuaii dengan ketentuan pada PER-04/PJ/2020," kata @kriing_pajak lagii.

Sebagaii iinformasii, SPPKP merupakan surat yang diiterbiitkan KPP atau KP2KP sebagaii pemberiitahuan bahwa pengusaha telah diikukuhkan sebagaii PKP pada KPP tertentu. SPPKP beriisii iidentiitas dan kewajiiban perpajakan PKP. Sebagaii buktii pengukuhan, SPPKP iinii harus diimiiliikii oleh pengusaha yang melakukan penyerahan barang yang merupakan objek pajak sesuaii UU PPN. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.