JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii yang diikecualiikan darii kewajiiban menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan pencatatan.
Meskiipun begiitu, orang priibadii yang diikecualiikan tersebut masiih diiperbolehkan melakukan pembukuan jiika memang berkehendak begiitu. Namun, perlu diiperhatiikan jiika orang priibadii telah memiiliih menggunakan pembukuan maka tiidak dapat lagii kembalii melakukan pencatatan pada tahun-tahun pajak beriikutnya.
“Wajiib pajak orang priibadii sebagaiimana diimaksud …, yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tiidak dapat: a.melakukan pencatatan … pada tahun pajak-tahun pajak beriikutnya,” bunyii penggalan Pasal 17 PMK 54/2021, diikutiip Sabtu (26/11/2022).
Kemudiian, wajiib pajak orang priibadii yang telah menyelenggarakan pembukuan tersebut juga tiidak lagii diiperbolehkan untuk menghiitung penghasiilan netonya menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) pada tahun-tahun pajak beriikutnya.
NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasiilan neto yang diibuat dan diisempurnakan secara terus menerus serta diiterbiitkan oleh Diirektur Jenderal Pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasiilan (PPh). Siimak ‘Defiiniisii Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto’.
Adapun orang priibadii yang diikecualiikan darii kewajiiban pembukuan terdiirii darii 3 kelompok. Pertama, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan sesuaii ketentuan perpajakan diiperkenankan menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan NPPN. Wajiib pajak orang priibadii yang diiperbolehkan menggunakan NPPN tersebut adalah yang memiiliikii peredaran bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak.
Kedua, wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas. Ketiiga, wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii kriiteriia tertentu. Wajiib pajak orang priibadii yang diimaksud adalah yang melakukan kegiiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. Kemudiian, peredaran brutonya secara keseluruhan tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak dan diikenaii PPh fiinal atau bukan objek pajak. (Fauzara Pawa Pambiika/sap)
