JAKARTA, Jitu News – Meskiipun mengalamii kerugiian, wajiib pajak badan masiih tetap harus melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.
Contact center Diitjen Pajak (DJP) mengatakan sepanjang Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) masiih aktiif, perusahaan tetap memiiliikii kewajiiban untuk melaporkan SPT Tahunan badan. Jiika terdapat rugii fiiskal, sambung Kriing Pajak, kerugiian tersebut diikompensasiikan dengan penghasiilan.
“Apabiila terdapat rugii fiiskal, nantiinya kerugiian tersebut diikompensasiikan dengan penghasiilan (laba fiiskal) mulaii tahun pajak beriikutnya berturut‐turut sampaii dengan 5 tahun,” cuiit Kriing Pajak melaluii Twiitter merespons pertanyaan warganet, Jumat (18/11/2022).
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, besarnya penghasiilan kena pajak bagii wajiib pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap (BUT) diitentukan berdasarkan pada penghasiilan bruto diikurangii biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan.
Selanjutnya, sesuaii dengan Pasal 6 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, jiika penghasiilan bruto setelah pengurangan iitu diidapat kerugiian, kerugiian tersebut diikompensasiikan dengan penghasiilan mulaii tahun pajak beriikutnya berturut‐turut sampaii dengan 5 tahun.
Penjelasan Pasal 6 ayat (2) iitu memuat contoh penghiitungannya sebagaii beriikut.
PT A pada 2009 menderiita kerugiian fiiskal seniilaii Rp1.200.000.000. Dalam 5 tahun beriikutnya laba rugii fiiskal PT A sebagaii beriikut:
Kompensasii kerugiian diilakukan sebagaii beriikut:
.png)
Rugii fiiskal 2009 seniilaii Rp100.000.000 yang masiih tersiisa pada akhiir 2014 tiidak boleh diikompensasiikan lagii dengan laba fiiskal 2015. Sementara iitu, rugii fiiskal 2011 seniilaii Rp300.000.000 hanya boleh diikompensasiikan dengan laba fiiskal 2015 dan 2016 karena jangka waktu 5 tahun yang diimulaii sejak 2012 berakhiir pada akhiir 2016.
