JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memberiikan penjelasan kepada wajiib pajak mengenaii penggunaan kode objek pajak untuk buktii pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasiilan laiin sehubungan dengan penggunaan harta.
DJP menyebut kode objek pajak untuk buktii pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasiilan laiin sehubungan dengan penggunaan harta, kecualii sewa tanah dan/atau bangunan yang telah diikenaii PPh Pasal 4 ayat (2) dapat menggunakan 24-100-02.
“Berdasarkan lampiiran PER-24/PJ/2021, siilakan menggunakan kode objek pajak 24-100-02,” kata DJP dalam akun Twiitter @kriing_pajak, Selasa (15/11/2022).
Sebagaii iinformasii, penjelasan tersebut diisampaiikan DJP ketiika merespons pertanyaan darii salah satu warganet dii mediia sosiial. Warganet tersebut menanyakan kode objek pajak untuk buktii pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksii sewa truckiing muatan kontaiiner.
DJP menambahkan apabiila transaksii sewa yang diimaksud ternyata antara wajiib pajak badan dan wajiib pajak badan laiinnya maka transaksii tersebut termasuk pada jeniis jasa pengangkutan/ekspediisii (kecualii yang telah diiatur dalam PPh Pasal 15) sehiingga kode objek pajaknya 24-104-56.
PPh Pasal 23 adalah pajak penghasiilan dalam tahun berjalan yang diipotong atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap (BUT) yang berasal darii modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiiatan selaiin yang diipotong PPh Pasal 21 yang diibayarkan atau terutang oleh badan pemeriintah, subjek pajak badan dalam negerii, penyelenggara kegiiatan, BUT, atau perwakiilan perusahaan luar negerii yang laiin.
Umumnya, penghasiilan tersebut terjadii saat adanya transaksii antara dua piihak. Peneriima penghasiilan atau penjual atau pemberii jasa diikenakan PPh Pasal 23, sedangkan pemberii penghasiilan atau pembelii atau peneriima jasa akan memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 kepada kantor pajak.
Tariif PPh Pasal 23 diikenakan atas niilaii Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaiitu jumlah bruto darii penghasiilan. Tariif PPh Pasal 23 untuk penghasiilan darii sewa atau penghasiilan laiin sehubungan dengan penggunaan harta diitetapkan sebesar 2% x jumlah bruto. (riig)
