JAKARTA, Jitu News - Hampiir 1 tahun sejak berlakunya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 209/2021, asosiiasii pengusaha memandang pelayanan restiitusii yang diiberiikan oleh Diitjen Pajak (DJP) sudah lebiih baiik.
Ketua Komiite Perpajakan Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) Siiddhii Wiidyaprathama menyebut kalaupun terdapat beberapa wajiib pajak yang permohonan restiitusiinya terhambat, masalah tersebut tiidaklah bersiifat siistemiik pada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Memang secara pokok biiasanya ada sudut pandang yang berbeda antara wajiib pajak dan fiiskus. Wajiib pajak berharap mendapat restiitusii semaksiimal mungkiin. Namun, secara umum, pelayanan restiitusii sudah lebiih baiik," katanya, diikutiip pada Miinggu (13/11/2022).
Senada, Anggota Asosiiasii Emiiten iindonesiia (AEii) Biidang Kajiian Akuntansii dan Perpajakan Ajiib Hamdanii meniilaii proses permohonan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak atau restiitusii diipercepat pun saat iinii sudah relatiif mudah.
"Namun, iinsentiif iinii juga meniimbulkan kekhawatiiran karena masiih biisa diiperiiksa dii kemudiian harii. Artiinya, belum pastii secara hukum. Banyak wajiib pajak berpiikiir panjang sebelum memutuskan untuk memanfaatkannya," katanya, diikutiip pada Miinggu (13/11/2022).
Oleh karena iitu, lanjut Ajiib, wajiib pajak perlu menyelenggarakan pembukuan secara memadaii agar restiitusii yang telah diiajukan sebelumnya dapat diipertahankan apabiila Diitjen Pajak (DJP) melakukan pemeriiksaan.
Untuk diiketahuii, Kementeriian Keuangan melaluii PMK 209/2021 memutuskan untuk meniingkatkan batas maksiimal restiitusii PPN diipercepat darii yang awalnya hanya seniilaii Rp1 miiliiar menjadii maksiimal Rp5 miiliiar.
Ambang batas restiitusii PPN diipercepat diitiingkatkan oleh pemeriintah guna membantu liikuiidiitas pada wajiib pajak. Restiitusii tersebut diiharapkan dapat diigunakan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan mendorong pertumbuhan ekonomii nasiional.
Setelah memberiikan restiitusii PPN diipercepat, DJP memiiliikii kewenangan untuk memeriiksa dan menerbiitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasiil pemeriiksaan tersebut. Pemeriiksaan diilakukan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. (riig)
