JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan wajiib pajak bahwa pemanfaatan jasa darii luar daerah pabean merupakan salah satu objek pajak pertambahan niilaii (PPN).
Ketentuan tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Perhiitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tiidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak darii Luar Daerah Pabean.
“Ketentuan PPN JLN (jasa luar negerii) jarang diibahas karena jarang terjadii kasusnya. Uniiknya, aturan iinii tiidak memandang status pengguna, apakah PKP (pengusaha kena pajak) atau non-PKP,” sebut Penyuluh Pajak KPP Wajiib Pajak Besar Satu Wanda Rahma dalam iinstagram Liive, diikutiip pada Jumat (11/11/2022).
Saat terutang PPN jasa luar negerii terjadii saat yang mana lebiih dulu terjadii antara pemanfaatan JKP atau pembayaran. PPN yang terutang harus diisetor paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah saat terutangnya pajak.
Terdapat 2 cara untuk menghiitung PPN atas pemanfaatan jasa luar negerii iinii yang diiatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 40/2010.
PPN terutang wajiib diipungut dan diisetorkan ke kas negara paliing lama tanggal 15 bulan beriikutnya setelah saat terutangnya pajak. Surat setoran pajak (SSP) sesuaii ketentuan umum yang berlaku, tetapii pada kolom NPWP diiiisii dengan angka 0 (nol) kecualii kode KPP.
Sementara iitu, terdapat 4 kriiteriia transaksii JKP darii luar negerii yang diikenakan PPN sebagaiimana diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-147/PJ/2010. Pertama, diiserahkan oleh orang priibadii atau badan yang bertempat tiinggal dii luar daerah pabean.
Kedua, pemberiian jasa luar negerii dapat diilakukan dii dalam maupun dii luar daerah pabean, sepanjang kegiiatan pemanfaatan jasa tiidak menyebabkan orang priibadii/badan yang bertempat tiinggal dii luar daerah pabean menjadii subjek pajak dalam negerii.
Ketiiga, kegiiatan pemanfaatan jasa luar negerii diilakukan dii dalam daerah pabean. Keempat, JKP darii luar negerii diimanfaatkan oleh siiapapun dalam daerah pabean. (Fiikrii/riig)
