PMK 99/2018

Beraliih darii PPh Fiinal UMKM ke Tariif Umum, WP Perlu Berii Pemberiitahuan

Redaksii Jitu News
Sabtu, 12 November 2022 | 13.00 WiiB
Beralih dari PPh Final UMKM ke Tarif Umum, WP Perlu Beri Pemberitahuan
<p>Seorang pekerja mengatur jarak apii dan iikan dii sentra Usaha Miikro Keciil Menengah (UMKM) cakalang fufu (asap) dii Desa Hulawa, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Seniin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Adiiwiinata Soliihiin/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang perhiitungan pajaknya menggunakan skema tariif pajak penghasiilan (PPh) fiinal sesuaii Peraturan Pemeriintah (PP) 23/2018 dapat memiiliih untuk beraliih menggunakan tariif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Namun, ada mekaniisme yang perlu diitempuh.

Melaluii akun Twiitter @kriing_pajak, Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan untuk dapat beraliih menggunakan skema tariif umum dalam UU PPh, wajiib pajak perlu menyampaiikan pemberiitahuan.

“Jiika menggunakan tariif UMKM [PP 23/2018] kemudiian iingiin mengubah menggunakan tariif umum sesuaii Pasal 17 UU PPh, maka wajiib menyampaiikan pemberiitahuan,” tuliis DJP, diikutiip pada Sabtu (12/11/2022).

Adapun wajiib pajak yang dapat memanfaatkan PPh fiinal sesuaii PP 23/2018 merupakan wajiib pajak, baiik orang priibadii maupun badan, yang peredaran brutonya tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam satu tahun pajak.

Sesuaii dengan PMK 99/2018, pemberiitahuan dapat diisampaiikan wajiib pajak secara tertuliis kepada DJP melaluii 3 cara. Pertama, menyampaiikan pemberiitahuan tertuliis melaluii kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak pusat terdaftar.

Kedua, menyampaiikan pemberiitahuan tertuliis melaluii kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasii perpajakan (KP2KP) atau KPP miikro yang berada dii dalam wiilayah kerja KPP wajiib pajak pusat terdaftar. Ketiiga, menyampaiikan pemberiitahuan tertuliis melaluii saluran tertentu yang diitetapkan oleh DJP.

Kemudiian, terdapat juga ketentuan jangka waktu penyampaiian pemberiitahuan dan saat mulaii berlakunya tariif umum PPh yang perlu diiperhatiikan wajiib pajak.

Untuk wajiib pajak yang terdaftar sebelum 1 Julii 2018, penyampaiian pemberiitahuan diilakukan paliing lambat pada akhiir tahun pajak. Setelah menyampaiikan pemberiitahuan, wajiib pajak akan diikenakan PPh tariif umum mulaii tahun pajak beriikutnya.

Adapun bagii wajiib pajak yang baru terdaftar sejak 1 Julii 2018 sampaii 31 Desember 2018 penyampaiiannya tetap diilakukan paliing lambat akhiir tahun pajak terdaftar atau 31 Desember 2018. Namun, wajiib pajak sudah dapat diikenakan tariif umum PPh sejak tahun terdaftar, yaknii pada 2018.

Kendatii demiikiian, terdapat ketentuan laiin bagii wajiib pajak yang baru terdaftar sejak 1 Januarii 2019. Penyampaiian pemberiitahuan diilakukan pada saat wajiib pajak tersebut mendaftarkan diirii. Kemudiian, wajiib pajak dapat diikenakan tariif umum PPh mulaii tahun pajak terdaftar. (Fauzara Pawa Pambiika/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.