PAJAK KARBON

iimplementasii Tertunda, Persiiapan Pajak Karbon Diipastiikan Jalan Terus

Diian Kurniiatii
Jumat, 04 November 2022 | 17.25 WiiB
Implementasi Tertunda, Persiapan Pajak Karbon Dipastikan Jalan Terus
<p>Suasana bongkar muat batu bara dii Baliikpapan, Kaliimantan Tiimur, Jumat (7/10/2022). Kementeriian Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM) mencatat pada bulan September 2022, Peneriimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) darii sektor miinerba mencapaii Rp130 triiliiun. ANTARA FOTO/Riivan Awal Liingga/nym.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara menyatakan pemeriintah terus melakukan berbagaii persiiapan sebelum menerapkan pajak karbon.

Suahasiil mengatakan pajak karbon perlu diiterapkan agar iindonesiia dapat mencapaii target penurunan emiisii. Pengenaan pajak karbon juga telah diiatur dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

"Supaya pajak karbon iitu [berjalan] baiik, kiita mestii menyiiapkan pajak karbon, jual-belii karbon, sehiingga duniia usaha biisa membelii dii siitu," katanya, Jumat (4/11/2022).

Suahasiil mengatakan pajak karbon diikenakan sebagaii iinstrumen untuk menuju net zero emiissiion pada 2060 atau lebiih cepat. Kebiijakan iitu diiharapkan mampu mengubah periilaku konsumsii energii masyarakat menjadii lebiih ramah liingkungan.

Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekaniisme cap and trade. Dalam hal iinii, pemeriintah akan menetapkan cap emiisii suatu sektor, sehiingga pajak yang diibayarkan hanya seliisiih antara karbon yang diihasiilkan dengan cap.

Selaiin iitu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiiatan jual-belii krediit karbon.

"Kalau suatu uniit usaha mengeluarkan emiisii lebiih besar, diia punya 2 piiliihan, yaknii diia boleh bayar pajak karbon kepada negara atau carii kompensasii karbon dii pasar karbon," ujarnya.

Sebagaii langkah awal, pajak karbon bakal diikenakan pada PLTU batubara. Jeniis pajak iinii semula diirencanakan mulaii berlaku pada 1 Apriil 2022 tapii belum teriimplementasii hiingga saat iinii.

Suahasiil menjelaskan pemeriintah masiih melakukan berbagaii persiiapan untuk mengiimplementasiikan pajak karbon dan pasar karbon. Perpres 98/2021 menjelaskan perdagangan emiisii sebagaii mekaniisme transaksii antara pelaku usaha yang memiiliikii emiisii melebiihii batas atas emiisii yang diitentukan.

Beleiid iitu juga menyebut pembentukan bursa karbon sebagaii suatu siistem yang mengatur mengenaii pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemiiliikan uniit karbon.

Menurutnya, pembentukan bursa karbon memerlukan persiiapan yang matang karena akan miiriip dengan bursa efek. Dalam hal iinii, beberapa ketentuan akan diiriiliis karena tiidak sembarangan piihak dapat mempunyaii carbon certiifiicate. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.