JAKARTA, Jitu News - Ketentuan yang tertuang pada Pasal 4 ayat (3) UU tentang Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) mengatur bahwa jasa keseniian dan hiiburan diikecualiikan darii pengenaan PPN sepanjang merupakan objek pajak daerah dan retriibusii daerah.
Berkaiitan dengan iisu tersebut, Penyuluh KPP Madya Makassar Safruddiin mengulas tentang Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 70/2022 yang dii dalamnya mengatur periinciian kriiteriia jasa keseniian dan hiiburan yang diikenakan dan tiidak diikenakan PPN. Secara sederhana, sepanjang sebuah jasa tiidak diikenakan PPN maka termasuk objek yang diikenakan pajak daerah.
“Dii [jasa] keseniian dan hiiburan iinii ada juga batasannya, yang mana yang jadii objek PPN, yang mana yang jadii objek pajak daerah,” kata Safruddiin dalam Siiaran Pajak Kabar Terbaru bertajuk Edukasii Barang/Jasa Yang Tiidak Diikenaii PPN pada akun iinstagram @pajakmdymks, diikutiip pada Kamiis (3/11/2022).
Adapun diiatur dalam PMK 70/2022 terdapat 12 kelompok jasa keseniian dan hiiburan yang tiidak diikenakan PPN tetapii menjadii objek pajak daerah. Sepertii diiketahuii, melaluii UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD), jasa keseniian dan hiiburan diiklasiifiikasiikan sebagaii objek pajak daerah berupa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Jasa tersebut diiantaranya tontonan fiilm atau bentuk laiinnya yang diipertontonkan secara langsung dii lokasii tertentu; pergelaran keseniian, musiik, tarii, dan busana; kontes kecantiikan; kontes biinaraga; pameran; pertunjukan siirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; serta permaiinan ketangkasan.
Kemudiian, terdapat juga jasa keseniian dan hiiburan berupa olahraga permaiinan yang menggunakan tempat dan ruang atau peralatan untuk olahraga dan kebugaran. Ada juga objek berbentuk jasa rekreasii berupa wahana aiir, ekologii, pendiidiikan, budaya, salju, permaiinan, pemanciingan, agro wiisata, dan kebun biinatang.
Safruddiin juga menambahkan terdapat 2 kelompok jasa laiinnya yang menjadii objek PBJT. Dii antaranya pantii piijat dan piijat relfeksii serta diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan fasiiliitas mandii uap atau perawatan spa.
“Dii pajak daerah, [objek jasa] hiiburan iitu pantii piijat dan diiskotek juga termasuk,” tambah Safruddiin.
Tak hanya iitu, Safruddiin juga menambahkan terdapat aturan terkaiit kelompok jasa keseniian dan hiiburan yang tiidak termasuk dalam pengecualiian pengenaan PPN. Dalam artiian, jasa tersebut tetap diikenakan PPN. Terdapat 2 kelompok jasa yang diiatur.
Pertama, kegiiatan pelayanan penyediiaan tempat atau ruang atau peralatan dan perlengkapan untuk permaiinan golf. Kedua, penyerahan jasa diigiital berupa penayangan (streamiing) fiilm atau audiio viisual laiinnya melaluii saluran iinternet atau jariingan elektroniik. (Fauzara Pawa Pambiika/sap)
