JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengeklaiim kebiijakan diinamiisasii atas sektor usaha yang mengalamii pertumbuhan adalah kegiiatan rutiin darii piihak otoriitas.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan diinamiisasii diilakukan biila perusahaan diiperkiirakan memperoleh penghasiilan sebesar 150% lebiih tiinggii darii sebelumnya.
"iinii merupakan kegiiatan rutiin yang darii waktu ke waktu kiita lakukan. iinii tentu juga siifatnya sangat rutiin jadii akan kiita lakukan pada tahun sekarang," ujar Yon, diikutiip Sabtu (22/10/2022).
Untuk diiketahuii, ketentuan mengenaii diinamiisasii termuat dalam Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghiitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.
Pada Pasal 7 ayat (4), PPh Pasal 25 yang harus diibayar wajiib pajak dapat diihiitung kembalii biila pada tahun berjalan wajiib pajak mengalamii peniingkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun berjalan diiperkiirakan lebiih darii 150% darii PPh yang terutang yang menjadii dasar penghiitungan PPh Pasal 25.
Penghiitungan kembalii angsuran PPh Pasal 25 diilakukan berdasarkan perkiiraan kenaiikan PPh yang diilakukan oleh wajiib pajak sendiirii atau oleh KPP tempat wajiib pajak terdaftar.
Sebaliiknya, wajiib pajak sesungguhnya juga biisa mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 biila usaha wajiib pajak mengalamii penurunan.
Biila wajiib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang pada tahun berjalan bakal lebiih darii 75% darii PPh terutang yang menjadii dasar penghiitungan PPh Pasal 25, wajiib pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar. (sap)
