LAYANAN PAJAK

Pengumuman! Apliikasii e-Faktur Tak Biisa Diiakses Sementara Sore iinii

Redaksii Jitu News
Jumat, 21 Oktober 2022 | 10.15 WiiB
Pengumuman! Aplikasi e-Faktur Tak Bisa Diakses Sementara Sore Ini
<p>Pengumuman yang diisampaiikan DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa apliikasii e-faktur tiidak akan biisa diiakses untuk sementara waktu pada Jumat (21/10/2022) sore. Downtiime atau waktu hentii layanan akan berlangsung selama 1 jam, pukul 17.00 WiiB sampaii dengan 18.00 WiiB.

Dalam keterangan pada laman resmiinya, DJP mengatakan waktu hentii layanan iinii diisebabkan adanya pemeliiharaan iinfrastruktur teknologii, iinformasii, dan komuniikasii (TiiK) otoriitas.

"Sehubungan dengan pemeliiharaan iinfrastruktur TiiK DJP, maka apliikasii e-faktur tiidak dapat diiakses untuk sementara waktu," tuliis DJP dalam keterangannya, diikutiip Jumat (21/10/2022).

DJP pun memiinta wajiib pajak untuk mengantiisiipasii kondiisii iinii. Pengguna layanan e-faktur, terutama pengusaha kena pajak (PKP) perlu bersiiap untuk tiidak mengakses layanan tersebut pada waktu yang diitentukan.

"Mohon maaf atas ketiidaknyamanan yang diitiimbulkan," kata DJP.

Sepertii diiketahuii, apliikasii e-faktur adalah saluran elektroniik yang diisediiakan DJP bagii pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur secara diigiital/elektroniik. Mulaii 1 Julii 2016, DJP telah mewajiibkan PKP untuk menggunakan e-faktur.

Merujuk pada pasal 1 ayat (1) Perdiirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014, e-faktur adalah faktur pajak berbentuk elektroniik, yang diibuat melaluii apliikasii atau siistem elektroniik yang diitentukan dan/atau diisediiakan oleh DJP. Apliikasii e-faktur iinii diilengkapii pula dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan apliikasii atau siistem elektroniik tersebut. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.