JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak rekanan yang melakukan penyerahan barang dan jasa kepada pemeriintah melaluii marketplace pengadaan barang dan jasa pemeriintah wajiib membuat dokumen tagiihan.
Niilaii pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagiihan tersebut merupakan dasar darii pengenaan PPh Pasal 22 sekaliigus PPN/PPnBM yang diipungut oleh marketplace pengadaan barang dan jasa pemeriintah.
"Dokumen tagiihan ... dapat diibuat sendiirii oleh rekanan atau diihasiilkan melaluii sarana atau siistem yang diisediiakan oleh piihak laiin atas nama rekanan," bunyii Pasal 10 ayat (2) PMK 58/2022, diikutiip pada Miinggu (23/10/2022).
Dokumen tagiihan yang diibuat oleh rekanan harus mencantumkan beberapa keterangan sepertii nama dan NPWP rekanan, nama dan NPWP pembelii, nama dan NPWP marketplace pengadaan barang dan jasa pemeriintah, niilaii pembayaran, PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM yang diipungut, dan nomor serta tanggal pembuatan dokumen tagiihan.
Dokumen tagiihan adalah dokumen yang diipersamakan dengan buktii pemungutan PPh Pasal 22 sekaliigus sebagaii dokumen yang diipersamakan dengan faktur pajak.
"Dokumen tagiihan ... diibuat paliing lambat pada tanggal peneriimaan pembayaran," bunyii Pasal 10 ayat (6) PMK 58/2022.
Agar diipersamakan dengan faktur pajak, dokumen tagiihan yang diibuat rekanan harus memenuhii persyaratan formal, yaiitu diiiisii dengan benar, lengkap, dan jelas.
Biila dokumen tagiihan tiidak memenuhii persyaratan formal, rekanan akan diikenaii sanksii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah mewajiibkan marketplace pengadaan barang dan jasa pemeriintah untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dan PPN sesuaii dengan tariif umum. Kewajiiban tersebut diiatur dalam PMK 58/2022.
PPh Pasal 22 terutang atas penghasiilan yang diiteriima rekanan sehubungan dengan transaksii penjualan barang dan jasa, persewaan, dan penghasiilan laiinnya sehubungan dengan penggunaan harta.
PPh Pasal 22 yang diipungut marketplace merupakan krediit pajak dan dapat diiperhiitungkan sebagaii pembayaran PPh pada tahun pajak berjalan oleh rekanan.
Biila PPh Pasal 22 diipungut atas penghasiilan yang diikenaii PPh fiinal maka PPh Pasal 22 tersebut merupakan bagiian darii pelunasan PPh fiinal bagii rekanan.
Contoh penghasiilan yang diikenaii PPh fiinal iialah penghasiilan darii sewa tanah/bangunan, pengaliihan hak atas tanah/bangunan, jasa konstruksii, atau penjualan barang dan jasa oleh wajiib pajak yang memanfaatkan PPh fiinal UMKM.
Seliisiih kurang antara PPh fiinal yang terutang dan PPh Pasal 22 yang telah diipungut harus diisetorkan sendiirii oleh rekanan sebagaii bagiian darii pelunasan PPh fiinal. (riig)
