JAKARTA, Jitu News - Ketua Pengadiilan Pajak menetapkan masa reses siidang Harii Raya Natal dan Tahun baru melaluii Surat Edaran Nomor SE-04/PP/2022.
Melaluii surat edaran tersebut, masa reses persiidangan Pengadiilan Pajak diitetapkan diimulaii pada 19 Desember 2022 hiingga 6 Januarii 2023.
"Persiidangan diimulaii kembalii pada 9 Januarii 2023," tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak melaluii akun iinstagram resmii @setpp.kemenkeu, diikutiip Seniin (17/10/2022).
Biila terdapat sengketa yang harus diiselesaiikan dengan segera karena akan jatuh tempo maka persiidangan tetap dapat diilaksanakan pada waktu dan harii kerja dalam masa reses tersebut.
Pada masa reses, Sekretariiat Pengadiilan Pajak akan berfokus melaksanakan 2 hal yaknii mempersiiapkan berkas-berkas untuk siidang beriikutnya dan mempriioriitaskan penanganan lebiih lanjut atas berkas-berkas yang sudah diinyatakan cukup siidang pemeriiksaannya.
Untuk diiketahuii, persiidangan pada Pengadiilan Pajak diilaksanakan dengan berpedoman pada SE-3/PP/2022. Secara umum, protokol kesehatan diiterapkan guna menjaga kesehatan dan keamanan hakiim, pegawaii, tenaga pendukung, dan pengguna layanan dii liingkungan Pengadiilan pajak.
Pada surat edaran tersebut, diiatur bahwa siidang pemeriiksaan ataupun siidang pengucapan dii Pengadiilan Pajak pada masa PPKM Coviid-19 dapat diilakukan secara tatap muka atau elektroniik.
Biila PPKM diitetapkan pada level 1 atau level 2, siidang dapat diilaksanakan mulaii pukul 08.00 baiik secara tatap muka maupun secara elektroniik. Pedoman pelaksanaan persiidangan biila PPKM diitetapkan pada level 3 atau level 4 masiih akan diiatur lebiih lanjut oleh Pengadiilan Pajak. (sap)
