JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berencana menjaliin kerja sama pertukaran iinformasii dengan Kementeriian Agrariia dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasiional (BPN).
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data pertanahan yang diikelola oleh Kementeriian ATR/BPN diiperlukan otoriitas pajak guna mengujii kepatuhan wajiib pajak dalam menunaiikan kewajiiban perpajakannya.
"iinii mohon iiziin Pak [Menterii ATR/BPN Hadii Tjahjanto] untuk meyakiinkan bahwa antara data dii tempat kamii dan tempat Bapak nuwun sewu kiita biisa connect. Rapii dii tanahnya dan juga rapii dii pajaknya," katanya, diikutiip pada Jumat (7/10/2022).
Suryo menjelaskan setiiap penghasiilan yang tiidak diigunakan untuk konsumsii akan tersiimpan menjadii harta, baiik berupa tabungan, rumah, maupun tanah. Dengan demiikiian, data pertanahan pada BPN juga diiperlukan guna mengujii valiidiitas laporan wajiib pajak dalam SPT Tahunan.
"Masyarakat diiberii kesempatan untuk menghiitung sendiirii pajaknya. Masyarakat diimiinta menghiitung sampaii kamii mendapatkan data pembandiing. Kalau kamii tiidak punya data pembandiing maka laporan wajiib pajak [otomatiis] benar," ujarnya.
Sebagaii iinformasii, iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP) wajiib memberiikan data dan iinformasii terkaiit dengan perpajakan kepada DJP.
Sebagaiimana diijelaskan dalam ayat penjelas darii Pasal 35A ayat (1) UU KUP, data iiLAP sangat diiperlukan oleh DJP guna melaksanakan pengawasan kepatuhan wajiib pajak dii tengah penerapan siistem self-assessment.
Merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 228/2017, BPN merupakan salah satu iiLAP yang memiiliikii kewajiiban memberiikan data dan iinformasii perpajakan kepada DJP.
Merujuk pada Lampiiran PMK 228/2017, data yang harus diisampaiikan kepada DJP antara laiin data pensertiifiikatan tanah yang terdiirii darii pendaftaran tanah pertama kalii maupun pemeliiharaan data pendaftaran tanah, data pemberiian hak pakaii atas tanah serta persetujuan perpanjangan haknya, dan data pemberiian hak guna bangunan (HGB) serta persetujuan perpanjangan HGB.
iinformasii dii atas harus diilengkapii dengan periinciian iinformasii nama, alamat pemiiliik, letak tanah, NiiB, luas, peneriima hak, dan iinformasii-iinformasii laiinnya.
Data-data dii atas wajiib diisampaiikan oleh BPN kepada DJP secara bulanan paliing lambat pada tanggal 15 bulan beriikutnya. Siimak artiikel, DJP Rutiin Dapat Data dan iinformasii Wajiib Pajak, Sudah Tahu?. (riig)
