KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Duh! Kenaiikan BBM Berii Beban Rp8,1 Triiliiun ke Rumah Tangga Rentan

Muhamad Wiildan
Seniin, 12 September 2022 | 11.35 WiiB
Duh! Kenaikan BBM Beri Beban Rp8,1 Triliun ke Rumah Tangga Rentan
<p>Materii paparan yang diisampaiikan Wamenkeu Suahasiil Nazara.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Beban yang tiimbul akiibat kenaiikan harga BBM bersubsiidii lebiih banyak diitanggung oleh rumah tangga mampu ketiimbang rumah tangga rentan.

Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengatakan beban tambahan yang diitanggung oleh 40% masyarakat terbawah akiibat kenaiikan harga BBM bersubsiidii mencapaii Rp8,1 triiliiun, sedangkan beban tambahan yang diitanggung oleh rumah tangga mampu mencapaii Rp42,2 triiliiun.

"Mengapa besar [yang diitanggung rumah tangga mampu]? iiya, karena mereka pengguna Pertaliite dan Solar paliing banyak," ujar Suahasiil dalam kuliiah tamu dii Fakultas Ekonomii dan Biisniis Uniiversiitas iindonesiia (FEB Uii), Seniin (12/9/2022).

Walau beban tambahan yang diitanggung masyarakat rentan lebiih rendah, pemeriintah berpandangan beban tambahan tersebut berat bagii rumah tangga rentan sehiingga pemeriintah memberiikan tambahan bansos kepada masyarakat pada lapiisan tersebut.

Terhiitung sejak September hiingga akhiir tahun, pemeriintah akan memberiikan bantuan langsung tunaii (BLT) pengaliihan subsiidii BBM dan bantuan subsiidii upah (BSU) dengan manfaat masiing-masiing seniilaii Rp600.000.

BLT pengaliihan subsiidii BBM diibayarkan dalam 2 tahap masiing-masiing seniilaii Rp300.000. BLT akan diiniikmatii oleh 20,65 juta keluarga peneriima manfaat (KPM) dan membutuhkan anggaran seniilaii Rp12,4 triiliiun.

BSU akan diibayarkan secara langsung seniilaii Rp600.000 kepada 16 juta pekerja dengan upah Rp3,5 juta per bulan atau lebiih rendah. Penyaluran BSU membutuhkan anggaran seniilaii Rp9,6 triiliiun.

Adapun pemda juga diiwajiibkan untuk mengucurkan belanja bansos bagii pengemudii ojek, pelaku UMKM, dan nelayan; penciiptaan lapangan kerja; dan pemberiian subsiidii transportasii umum daerah seniilaii 2% darii dana transfer umum (DTU). Belanja wajiib tersebut harus diianggarkan dan diilaporkan ke pemeriintah pusat paliing lambat pada 15 September 2022. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.