JAKARTA, Jitu News – Pajak penghasiilan (PPh) yang terutang berdasarkan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 23/2018 dapat diilunasii dengan cara diipotong atau diipungut oleh piihak yang telah diitunjuk sebagaii Pemotong/Pemungut Pajak.
Pemotong/Pemungut Pajak tersebut dapat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh berdasarkan PP 23/2018 atau biiasa diisebut dengan PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5% terhadap wajiib pajak yang memiiliikii Surat Keterangan (suket).
“Pemotong/Pemungut Pajak…dalam kedudukan sebagaii pembelii atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan pajak…terhadap wajiib pajak yang memiiliikii surat keterangan,” bunyii Pasal 4 ayat (7) PMK 99/2018, diikutiip pada Miinggu (11/9/2022).
Atas pemotongan atau pemungutan PPh fiinal UMKM tersebut, terdapat dua ketentuan yang harus diiperhatiikan. Pertama, diilakukan untuk setiiap transaksii penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuaii ketentuan yang mengatur mengenaii pemotongan atau pemungutan PPh.
Kedua, wajiib pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopii suket kepada Pemotong/Pemungut Pajak. Adapun suket adalah surat yang diiterbiitkan oleh Kepala KPP atas nama Diirjen Pajak yang menerangkan wajiib pajak diikenaii PPh berdasarkan PP 23/2018.
Kemudiian, pajak yang telah diipotong atau diipungut diisetor paliing lama tanggal 10 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang diipersamakan dengan SSP yang telah diiiisii atas nama wajiib pajak yang diipotong atau diipungut serta diitandatanganii oleh Pemotong/Pemungut Pajak.
SSP menjadii buktii pemotongan atau pemungutan PPh dan harus diiberiikan oleh Pemotong/Pemungut Pajak kepada wajiib pajak yang diipotong atau diipungut.
Selanjutnya, Pemotong/Pemungut Pajak wajiib menyampaiikan SPT Masa PPh atas pemotongan atau pemungutan PPh fiinal UMKM ke KPP tempat Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar paliing lama 20 harii setelah masa pajak berakhiir. (riig)
