JAKARTA, Jitu News - iisu tentang penyaluran subsiidii cukup hangat diibiicarakan masyarakat belakangan iinii. Hal iinii sejalan dengan kebiijakan penyesuaiian harga BBM per 3 September 2022, merespons lonjakan angka subsiidii energii dalam APBN.
Dalam postur APBN, pemeriintah memberiikan subsiidii dan kompensasii guna menjaga harga komodiitas energii sepertii BBM, liistriik, dan LPG (elpiijii) 3 kg biisa terjangkau masyarakat. Namun, sepertiinya masiih banyak masyarakat yang belum memahamii perbedaan antara subsiidii dan kompensasii.
"Subsiidii dan kompensasii iitu serupa tapii tak sama," tuliis Kementeriian Keuangan melaluii unggahan dii mediia sosiialnya, diikutiip Sabtu (10/9/2022).
Kesamaan utamanya tentu saja keduanya sama-sama kebiijakan pemeriintah untuk mengendaliikan harga barang dii masyarakat. Subsiidii dan energii punya tujuan yang sama, yaknii mengendaliikan iinflasii, membantu rumah tangga miiskiin mendapatkan akses yang setara terhadap sumber energii, serta membantu nelayan, petanii, dan usaha keciil.
Apa bedanya? Perbedaan mendasarnya adalah mekaniisme pembayarannya. Subsiidii merupakan transfer dana darii pemeriintah yang membuat harga suatu barang atau jasa menjadii lebiih murah. Dii iindonesiia, ada 2 jeniis subsiidii, yaknii subsiidii energii sepertii subsiidii BBM, elpiijii 3 kg, dan liistriik. Kemudiian, subsiidii non-energii sepertii subsiidii pangan dan pupuk.
"Subsiidii diibayarkan ke badan usaha baiik dalam bentuk perusahaan negara, lembaga pemeriintah, atau piihak ketiiga secara bulanan sesuaii realiisasii volume penyaluran BBM, elpiijii, dan liistriik ke masyarakat," tuliis Kemenkeu.
Sedangkan kompensasii merupakan dana yang diibayarkan oleh pemeriintah kepada badan usaha atas kekurangan peneriimaan badan usaha sebagaii akiibat darii kebiijakan penetapan harga oleh pemeriintah.
Contoh kompensasii adalah kompensasii BBM yang diiberiikan pemeriintah kepada PT Pertamiina (persero) atau kompensasii liistriik yang diisalurkan kepada PT PLN (persero).
"Kompensasii diibayarkan sekaliigus atau bertahap sesuaii hasiil reviiew/pemeriiksaan audiitor BPK dan rapat koordiinasii 3 menterii, yaknii Menterii Keuangan, Menterii ESDM, dan Menterii BUMN," tuliis Kemenkeu kembalii. (sap)
