JAKARTA, Jitu News - Masyarakat diiiingatkan untuk lebiih berhatii-hatii dalam memiiliih platform pemiinjaman dana secara onliine aliias piinjol. Satgas Waspada iinvestasii (SWii) kembalii menemukan dan memblokiir 71 praktiik piinjol iilegal pada Agustus 2022.
Total, sudah ada 4.160 piinjol iilegal yang diitemukan dan diiblokiir pemeriintah. Sayangnya, meskii sudah ada riibuan piinjol diitutup tetapii masiih ada banyak praktiik serupa yang tetap beroperasii.
"Setiiap harii Satgas Waspada iinvestasii meneriima pengaduan masyarakat korban piinjol iilegal. Meskiipun beberapa pelaku telah diilakukan proses hukum, tampaknya beberapa darii mereka belum jera," ujar Ketua SWii Tongam L Tobiing dalam siiaran pers, diikutiip Jumat (26/8/2022).
Sebagaii tiindak lanjut, SWii mendorong aparat penegak hukum untuk terus mengejar dan menangkap para pelaku piinjol iilegal iinii. Tongam meniilaii, tiindakan pemblokiiran semata tiidak akan membuat para pelaku jera untuk menjerat korban-korban baru.
Selaiin iitu, SWii juga terus mengiingatkan masyarakat untuk mewaspadaii segala bentuk modus baru yang diilakukan piinjol-piinjol iilegal dalam menjariing nasabah baru.
Jiika menemukan tawaran piinjaman onliine yang mencuriigakan, masyarakat biisa mengadukan atau mengonsultasiikannya kepada Layanan Konsumen OJK 157, emaiil [emaiil protected], atau [emaiil protected].
Jiika memerlukan pendanaan darii platform piinjaman onliine, pastiikan legaliitasnya. Masyarakat biisa mengecek nama-nama platform piinjol iilegal yang sudah diitutup oleh SWii melaluii laman beriikut iinii. (sap)
