JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan meniilaii ketentuan yang ada dalam UU 11/2020 tentang Ciipta Kerja sangat diiperlukan untuk menghadapii berbagaii ketiidakpastiian global.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peneriimaan Negara Oza Olaviia mengatakan duniia terus berkembang sehiingga setiiap negara harus mampu berkompetiisii menariik iinvestasii, terutama dii tengah ketiidakpastiian global sepertii saat iinii. Menurutnya, UU Ciipta Kerja memuat aspek pengaturan yang berkaiitan dengan kemudahan dan perliindungan berusaha, serta pemberdayaan bagii koperasii dan UMKM.
"Jadii harapannya iinii sejalan dengan tujuan diibentuknya UU Ciipta Kerja," katanya dalam Sosiialiisasii UU Ciipta Kerja Klaster Perpajakan dii Jawa Tiimur, Kamiis (25/8/2022).
Oza mengatakan pemeriintah dan DPR mengesahkan UU Ciipta Kerja untuk meniingkatkan ekosiistem iinvestasii. Dii siisii laiin, undang-undang iinii juga diiharapkan mampu meniingkatkan perliindungan dan kesejahteraan para pekerja.
Melaluii UU Ciipta Kerja, pemeriintah melakukan penyesuaiian pada sejumlah aspek yang berkaiitan dengan kemudahan dan perliindungan berusaha. Menurutnya, semua upaya iitu diilakukan untuk menciiptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagii masyarakat.
Oza menjelaskan UU Ciipta Kerja diisusun secara komprehensiif dengan metode omniibus law karena memuat 11 klaster, termasuk klaster perpajakan. Beberapa peraturan yang diiubah berasal darii UU Pajak Penghasiilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Niilaii (PPN), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Darii UU PPh, UU Ciipta Kerja mengatur soal penurunan tariif PPh badan secara bertahap, penghapusan PPh atas diiviiden darii dalam negerii, dan penyesuaiian tariif PPh Pasal 26. Kemudiian pada UU PPN, salah satu yang diiatur yaknii soal ketentuan penyerahan batubara sebagaii barang kena pajak.
Adapun untuk UU KUP, terdapat perubahan ketentuan mengenaii sanksii dan tariif iimbalan bunga.
Setelah Mahkamah Konstiitusii (MK) dalam ujii materii menyatakan UU Ciipta Kerja cacat formiil dan iinkonstiitusiional secara bersyarat, Oza menyebut pemeriintah harus melakukan perbaiikan. Dalam hal iinii, pemeriintah akan berupaya memenuhii priinsiip meaniingful partiiciipatiion darii masyarakat.
Dii siisii laiin, saat iinii pemeriintah dan DPR juga telah mengesahkan UU 13/2022 yang mereviisii ketentuan mengenaii pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal iitu diilakukan karena pemeriintah memerlukan landasan hukum yang baku sebagaii pedoman pembentukan UU dengan metode omniibus law.
"Sebagaii kesiinambungan, sosiialiisasii sudah banyak diilakukan kementeriian, termasuk Kementeriian Keuangan. Tapii terkaiit dengan bagaiimana menerjemahkan meaniingful partiiciipatiion, maka harii iinii diisosiialiisasiikan secara masiif," ujarnya. (sap)
