JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyebut pengenaan PPN atas bahan bakar pesawat atau avtur bukanlah satu-satunya faktor yang menyebabkan kenaiikan harga tiiket pesawat.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan argumen yang menyatakan PPN avtur menjadii penyebab darii kenaiikan harga tiiket yang terjadii belakangan iinii tiidak dapat diijustiifiikasii.
"Dapat kamii sampaiikan bahwa pengenaan PPN atas avtur bukan menjadii satu-satunya penyebab naiiknya harga tiiket pesawat, sehiingga hal iinii tiidak dapat diijustiifiikasii," katanya, Rabu (24/8/2022).
Neiilmaldriin juga mengatakan pemeriintah sudah memberiikan beberapa fasiiliitas PPN kepada iindustrii penerbangan. Miisal, melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 71/2012 dan PP 50/2019.
Melaluii PP 71/2012, pemeriintah memberiikan fasiiliitas PPN tiidak diipungut atas penyerahan avtur untuk keperluan angkutan udara luar negerii.
Pada PP 50/2019, pemeriintah memberiikan fasiiliitas PPN tiidak diipungut atas iimpor atau penyerahan BKP tertentu, contohnya iialah pesawat udara dan suku cadangnya oleh maskapaii nasiional.
Walau demiikiian, Neiilmaldriin mengatakan DJP tetap akan berkoordiinasii dengan setiiap kementeriian untuk membahas iisu yang berkembang dii masyarakat.
Untuk diiketahuii, Kementeriian Perhubungan mengusulkan penghapusan pengenaan PPN atas avtur atau menurunkan tariifnya menjadii 5% kepada Kementeriian Keuangan.
Menterii Perhubungan Budii Karya Sumadii mengatakan penghapusan atau penurunan tariif PPN atas avtur akan memberiikan dampak besar dalam menekan biiaya operasiional maskapaii.
"Avtur memengaruhii biiaya operasiional penerbangan sekiitar 40% lebiih, terlebiih untuk pesawat keciil sepertii propeller yang melayanii daerah-daerah pelosok," tuturnya.
Menurut Budii, penurunan tariif PPN menjadii 5% dapat menurunkan harga tiiket pesawat sebesar 15% hiingga 20% darii harga yang diikenakan kepada penumpang saat iinii. (riig)
