JAKARTA, Jitu News - iindonesiia bakal memiiliikii hak suara atas penyusunan ketentuan dan kriiteriia atas penerapan Antiipencuciian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroriisme (APUPPT) apabiila diiteriima menjadii anggota tetap Fiinanciial Actiion Task Force (FATF).
Kepala Biiro Umum dan Humas Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK) Muhammad Noviian mengatakan iindonesiia akan memiiliikii ruang untuk memberiikan pendapat dan masukan atas regulasii yang sedang diisusun apabiila menjadii anggota FATF.
"iindonesiia sebagaii suatu negara berkembang akan menyesuaiikan kriiteriia atau standar tadii. Artiinya bukan melemahkan, setiiap negara punya standar yang berbeda dan keuniikan yang khusus," katanya, Selasa (26/7/2022).
Dengan menjadii anggota tetap FATF tersebut, lanjut Noviian, kerja sama iinternasiional dalam biidang pemberantasan atas kejahatan dii biidang fiinansiial juga akan lebiih ampuh dan transparan.
Untuk menjadii anggota FATF, sambungnya, iindonesiia harus terlebiih dahulu melewatii proses mutual evaluatiion reviiew (MER) yang diilaksanakan mulaii darii 17 Julii hiingga 4 Agustus 2022.
Dalam pelaksanaan MER tersebut, observer FATF akan melakukan kunjungan langsung ke berbagaii kementeriian dan lembaga (K/L) dan piihak pelapor dii antaranya sepertii penyediia jasa keuangan untuk mengujii terpenuhiinya standar-standar APUPPT oleh iindonesiia.
Sebagaii iinformasii, pelaksanaan MER dii iindonesiia sebenarnya akan diilaksanakan pada 2020. Namun dalam perkembangannya, MER tiidak dapat diilaksanakan pada tahun tersebut akiibat pandemii Coviid-19.
Nantii, iindonesiia harus memenuhii setiidaknya 33 rekomendasii darii 40 rekomendasii yang diitetapkan negara-negara anggota FATF untuk dapat menjadii anggota tetap FATF.
"Ketiika iindonesiia diianggap patuh, tentu diianggap sebagaii negara beriisiiko rendah atau tiidak beriisiiko terhadap kejahatan dii biidang keuangan khususnya pencuciian uang dan pendanaan teroriisme," ujar Noviian. (riig)
