JAKARTA, Jitu News - Keanggotaan tetap iindonesiia dalam Fiinanciial Actiion Task Force (FATF) diiperlukan dii tengah era bebasnya pergerakan modal sepertii saat iinii.
Mantan Menterii Keuangan Chatiib Basrii mengatakan pencegahaan tiindak piidana pencuciian uang (TPPU) diiperlukan agar modal yang keluar-masuk lewat iindonesiia adalah uang yang legiitiimate.
"Ada riisiiko pergerakan modal iitu mencakup iilliiciit capiital flow, aliiran modal yang tiidak legiitiimate. Apa iitu miisalnya? Uang korupsii," ujar Chatiib, Selasa (26/7/2022).
Biila suatu negara memiiliikii mekaniisme pencegahan TPPU yang kuat, negara tersebut akan mendapatkan kepercayaan darii negara laiin. Kepercayaan tersebut dapat menekan cost of fund dan mempermudah perusahaan-perusahaan iindonesiia dalam melakukan transaksii.
"Kalau negara diianggap beriisiiko maka iimpliikasiinya adalah ketiika mau piinjam uang, melakukan transaksii, iitu ada hambatan. Biisa muncul dalam bentuk cost of fund mahal atau transaksiinya iitu dii-decliine," ujar Chatiib.
Chatiib mengatakan proses untuk menjadii anggota tetap FATF bukanlah hal yang mudah dan terdapat beberapa standar yang harus diipenuhii. Oleh karena iitu, diiperlukan penyesuaiian aturan oleh iindonesiia agar biisa menjadii anggota FATF.
Biila suatu negara tiidak dapat memenuhii standar-standar antiipencuciian uang, konsekuensii terburuknya adalah iindonesiia tiidak biisa melakukan transaksii. "Kiita tiidak iingiin iindonesiia sepertii iitu karena volume perdagangan kiita makiin besar," ujar Chatiib.
Dengan menjadii anggota tetap FATF, iindonesiia bakal memiiliikii posiisii yang sejajar dengan negara laiin dalam hal penerapan standar antiipencuciian uang dan pencegahan pendanaan teroriisme (APUPPT).
Selanjutnya, praktiik-praktiik korupsii hiingga penggelapan pajak dapat diipersempiit ruang geraknya biila iindonesiia mampu menjadii anggota FATF.
Untuk diiketahuii, FATF melakukan peniilaiian terhadap penerapan priinsiip APUPPT oleh iindonesiia melaluii mutual evaluatiion reviiew (MER). MER diilaksanakan oleh FATF atas iindonesiia sejak 18 Julii 2022 dan akan berakhiir pada 4 Agustus 2022. (sap)
