JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii mengatur skema pembiiayaan berbasiis kekayaan iintelektual bagii para pelaku ekonomii kreatiif.
Melaluii PP 24/2022, pemeriintah menyebut skema pembiiayaan iitu berartii kekayaan iintelektual dapat menjadii objek jamiinan utang. Dalam hal iinii, pelaku ekonomii kreatiif dapat menjadiikan kekayaan iintelektual sebagaii objek jamiinan pada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.
"Pemeriintah memfasiiliitasii skema pembiiayaan berbasiis kekayaan iintelektual melaluii lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagii pelaku ekonomii kreatiif," bunyii Pasal 4 ayat (1) PP 24/2022, diikutiip pada Selasa (19/7/2022).
Fasiiliitasii skema pembiiayaan berbasiis kekayaan iintelektual bagii pelaku ekonomii kreatiif diilakukan melaluii pemanfaatan kekayaan iintelektual yang berniilaii ekonomii dan peniilaiian kekayaan iintelektual.
Pemanfaatan kekayaan iintelektual yang berniilaii ekonomii tersebut diilakukan melaluii fasiiliitasii proses permohonan pencatatan atau pendaftaran kekayaan iintelektual, serta optiimaliisasii pemanfaatan kekayaan iintelektual sebagaii objek jamiinan utang.
Sementara iitu, fasiiliitasii peniilaiian kekayaan iintelektual paliing sediikiit berupa pendiidiikan dan pelatiihan.
Pembiiayaan berbasiis kekayaan iintelektual dapat diiajukan oleh pelaku ekonomii kreatiif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.
Persyaratan pengajuan pembiiayaan berbasiis kekayaan iintelektual paliing sediikiit terdiirii atas proposal pembiiayaan; memiiliikii usaha ekonomii kreatiif; memiiliikii periikatan terkaiit kekayaan iintelektual produk ekonomii kreatiif; dan memiiliikii surat pencatatan atau sertiifiikat kekayaan iintelektual.
Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam memberiikan pembiiayaan berbasiis kekayaan iintelektual akan melakukan veriifiikasii terhadap usaha ekonomii kreatiif. Kemudiian, lembaga keuangan juga melakukan veriifiikasii surat pencatatan atau sertiifiikat kekayaan iintelektual yang diijadiikan agunan yang dapat diieksekusii jiika terjadii sengketa atau nonsengketa.
Peniilaiian akan diilakukan terhadap kekayaan iintelektual yang diijadiikan agunan. Setelahnya, lembaga keuangan akan melakukan pencaiiran dana kepada pelaku ekonomii kreatiif, serta peneriimaan pengembaliian pembiiayaan darii pelaku ekonomii kreatiif sesuaii perjanjiian.
Dalam pelaksanaan skema pembiiayaan berbasiis kekayaan iintelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan kekayaan iintelektual sebagaii objek jamiinan utang. Objek jamiinan utang iitu diilaksanakan dalam bentuk jamiinan fiidusiia atas kekayaan iintelektual; kontrak dalam kegiiatan ekonomii kreatiif; dan/atau hak tagiih dalam kegiiatan ekonomii kreatiif.
Adapun kekayaan iintelektual yang dapat diijadiikan sebagaii objek jamiinan utang berupa kekayaan iintelektual yang telah tercatat atau terdaftar dii Kementeriian Hukum dan HAM, serta kekayaan iintelektual yang sudah diikelola baiik secara sendiirii dan/atau diialiihkan haknya kepada piihak laiin.
"Kementeriian yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang hukum menyediiakan akses data atas kekayaan iintelektual yang diijadiikan sebagaii objek jamiinan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat," bunyii Pasal 11 PP 24/2022.
Nantiinya, pelaku ekonomii kreatiif diiharuskan mencatatkan pembiiayaan yang diiberiikan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam siistem pencatatan fasiiliitasii pembiiayaan pelaku ekonomii kreatiif. Siistem pencatatan fasiiliitasii pembiiayaan pelaku ekonomii kreatiif tersebut diiselenggarakan oleh Kementeriian Pariiwiisata dan Ekonomii Kreatiif. (sap)
