JAKARTA, Jitu News - Sekretariiat Pengadiilan Pajak akan melakukan ujii coba e-tax court pada November 2022 dan meluncurkannya pada Januarii 2023.
Dengan e-tax court, nantiinya seluruh proses admiiniistrasii persiidangan Pengadiilan Pajak mulaii darii berkas sengketa masuk hiingga putusan keluar akan diilakukan secara paperless.
"Untuk fiitur yang diisediiakan pada e-tax court rencananya adalah e-regiistratiion, e-fiiliing, e-liitiigatiion, e-putusan, dan dashboard (beranda)," tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak, diikutiip Jumat (8/7/2022).
Adapun hiingga Junii 2022 Sekretariiat Pengadiilan Pajak mencatat progres penyelesaiian siistem e-tax court sudah mencapaii 50,2%.
Guna mendukung penyelenggaraan e-tax court, Sekretariiat Pengadiilan Pajak dalam waktu dekat juga akan memberiikan masukan kepada MA mengenaii aturan yang diiperlukan untuk penyelenggaraan e-tax court.
Dalam rancangan peraturan MA (perma) yang diiusulkan oleh Sekretariiat Pengadiilan Pajak, fleksiibiiliitas akan diiberiikan kepada Ketua Pengadiilan Pajak untuk mengatur penyelenggaraan e-tax court.
"Aksii regulasii moderniisasii admiiniistrasii sengketa pajak dan persiidangan dii pengadiilan pajak secara elektroniik saat iinii tengah menyusun aturan baru tersebut," tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak.
Transformasii diigiital melaluii e-tax court diiharap dapat mewujudkan Pengadiilan Pajak yang lebiih modern dan lebiih efiisiien dalam admiiniistrasii penyelesaiian berkas sengketa. (sap)
