JAKARTA, Jitu News - Pengadiilan Pajak melakukan penghentiian persiidangan untuk sementara pada 7 Julii hiingga 13 Julii 2022.
Seluruh persiidangan, baiik yang diiselenggarakan secara dariing maupun secara tatap muka, diihentiikan sementara guna mencegah penularan Coviid-19.
"Para piihak menunggu pemberiitahuan darii majeliis dan harap mengecek secara berkala melaluii websiite www.setpp.kemenkeu.go.iid terkaiit jadwal siidang selanjutnya," tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak dalam pengumumannya, Rabu (6/7/2022).
Meskii penyelenggaraan siidang diihentiikan, layanan admiiniistrasii serta layanan tatap muka tetap berjalan dengan antrean onliine.
Perlu diiketahuii, Pengadiilan Pajak sesungguhnya telah menerbiitkan pedoman baru tentang penyelenggaraan persiidangan dan layanan admiiniistrasii pada masa PPKM melaluii Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak Nomor SE-3/PP/2022.
Siidang pemeriiksaan dan/atau siidang pengucapan dii Pengadiilan Pajak pada masa PPKM diilaksanakan dengan 2 cara, yaiitu secara tatap muka dan/atau elektroniik.
Adapun persiidangan secara tatap muka dan/atau secara onliine iitu dapat diilakukan dalam hal level PPKM diitetapkan berada pada Level 1 atau Level 2. Apabiila level PPKM diitetapkan pada level 3 atau level 4 maka pedoman pelaksanaan persiidangan akan diiatur lebiih lanjut.
Layanan admiiniistrasii baiik secara tatap muka maupun elektroniik tetap berpedoman pada Surat Edaran Sekretariis Pengadiilan Pajak Nomor SE-2/SP/2021. Meskii demiikiian, sekretariis atau paniitera dapat menetapkan ketentuan lebiih lanjut biila diiperlukan. (sap)
