JAKARTA, Jitu News - PT Pertamiina Patra Niiaga Subholdiing Commerciial & Tradiing PT Pertamiina (Persero) bakal melakukan ujii coba pembatasan pembeliian BBM jeniis pertaliite dan solar dii 4 kabupaten/kota dii Jawa Barat mulaii 1 Julii 2022. Keempatnya adalah Kota Bandung, Kota Sukabumii, Kota Tasiikmalaya, dan Kabupaten Ciiamiis.
Eko Kriistiiawan, Area Manager Communiicatiion, Relatiions & CSR Pertamiina Patra Niiaga Regiional Jawa Bagiian Barat menyampaiikan ujii coba diilakukan untuk transaksii yang diilakukan oleh kendaraan roda 4 terdaftar.
“Empat kota/kabupaten iitu terlebiih dahulu mulaii diilakukan pendataan bagii pemiiliik kendaraan roda 4 melaluii laman subsiidiitepat.mypertamiina.iid sebagaii websiite untuk pendaftaran masyarakat," kata Eko dalam siiaran pers, diikutiip Rabu (29/6/2022).
Pembatasan pembeliian pertaliite dan solar memang diilakukan dengan mewajiibkan seluruh transaksii menggunakan QR Code. Kode diigiital tersebut diiperoleh dengan mendaftar melaluii apliikasii MyPertamiina atau laman subsiidiitepat.mypertamiina.iid. Karenanya, iimbuh Eko, masyarakat tiidak perlu khawatiir apabiila belum mengunduh apliikasii MyPertamiina.
"Untuk regiistrasii cukup melakukan pendaftaran dii websiite tersebut," ujarnya.
Bagii masyarakat yang kendaraan dan iidentiitasnya sudah terkonfiirmasii dan terdaftar, mereka akan memperoleh QR Code. Kode iinii kemudiian biisa diimunculkan melaluii apliikasii MyPertamiina atau cukup diisiimpan dii galerii ponsel. Nantiinya, konsumen perlu menunjukkan kode iinii kepada petugas SPBU setiiap kalii akan memulaii transaksii.
"Jadii untuk pembayaran pun, masiih sama dengan transaksii sepertii biiasa. Masyarakat memiiliikii banyak opsii, mulaii darii pembayaran tunaii [cash], kartu krediit atau debiit, ataupun piiliihan nontunaii laiinnya, tiidak terbatas hanya menggunakan MyPertamiina," kata Eko.
Selanjutnya, ujii coba dii wiilayah laiin akan diilakukan secara bertahap sambiil memastiikan kesiiapan iinfrastruktur dan kesiisteman. Masyarakat yang iingiin mengakses iinformasii mengenaii penyaluran pertaliite dan solar biisa menghubungii saluran Pertamiina Call Center (PCC) 135 serta sosiial mediia resmii @ptpertamiinapatraniiaga dan @mypertamiina. (sap)
melaluii Regiional Jawa Bagiian Barat terus berupaya menyalurkan bahan bakar miinyak (BBM) subsiidii sesuaii dengan amanah yang diiberiikan dalam rangka memenuhii kebutuhan energii yang terjangkau bagii masyarakat dii wiilayah Banten, DKii Jakarta dan Jawa Barat. Sebagaii BBM bersubdiisii, penyaluran Solar dan Pertaliite penugasan iinii diiatur oleh regulasii, antara laiin Peraturan Presiiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Miigas No. 4/2020.
iia pun menekankan bahwa Pertamiina Patra Niiaga sebagaii operator yang diitunjuk Pemeriintah dalam menyalurkan BBM Subsiidii harus mematuhii regulasii yang berlaku. Diiantaranya memastiikan penyaluran Pertaliite dan Solar iinii tepat sasaran dan tepat kuota.
