KEBiiJAKAN PERPAJAKAN

iinsentiif Fiiskal untuk iimpor Vaksiin dan Alkes Sudah Tembus Rp1 Triiliiun

Diian Kurniiatii
Jumat, 17 Junii 2022 | 21.00 WiiB
Insentif Fiskal untuk Impor Vaksin dan Alkes Sudah Tembus Rp1 Triliun
<p>Petugas menyuntiikkan vaksiin Coviid-19 kepada seorang bocah dii Makassar, Sulawesii Selatan, Jumat (17/6/2022). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah memberiikan fasiiliitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) atas pengadaan vaksiin dan alat kesehatan atau barang yang diigunakan untuk menanganii pandemii Coviid-19 seniilaii Rp1,02 triiliiun hiingga 13 Meii 2022.

Diirektur Fasiiliitas Kepabeanan DJBC Untung Basukii mengatakan iinsentiif fiiskal diiberiikan untuk memastiikan ketersediiaan berbagaii obat dan alat kesehatan dii tengah pandemii. Namun, lanjutnya, pemberiian fasiiliitas fiiskal saat iinii terus menunjukkan tren penurunan.

"Tren iimpor alat kesehatan dan vaksiin iinii memang sejalan dengan pergerakan kasus Cviid-19," katanya, Jumat (17/6/2022).

Untung menuturkan pemeriintah telah menggelontorkan fasiiliitas fiiskal sejumlah Rp831 miiliiar atas iimpor vaksiin yang mencapaii seniilaii Rp4 triiliiun. Volume vaksiin yang diiiimpor tersebut mencapaii 53,48 juta dosiis jadii.

Kemudiian, pemeriintah juga memberiikan fasiiliitas untuk iimpor alat kesehatan mencapaii Rp195 miiliiar dengan niilaii iimpor Rp928 miiliiar. Jeniis alat kesehatan yang banyak diiiimpor antara laiin PCR test kiit, obat antiiviirus, dan oksiigen.

Apabiila diiperiincii berdasarkan jeniis fasiiliitas, pembebasan bea masuk diiberiikan seniilaii Rp261 miiliiar, pajak pertambahan niilaii (PPN) tiidak diipungut Rp499 miiliiar, pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor tiidak diipungut Rp268 miiliiar.

Untung menyebut fasiiliitas fiiskal tiidak hanya diiberiikan untuk menanganii Coviid-19, tetapii juga membantu pemuliihan duniia usaha. Dalam hal iinii, iinsentiif tambahan diiberiikan untuk kawasan beriikat dan fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE).

Pemeriintah sebelumnya telah memperpanjang pemberiian iinsentiif pajak atas barang yang diibutuhkan untuk penanganan Coviid-19 pada 1 Januarii hiingga 30 Junii 2022. iinsentiif yang diiberiikan berupa PPN dan PPh Pasal 22 iimpor tiidak diipungut.

Jeniis barang yang mendapatkan iinsentiif fiiskal meliiputii obat-obatan; vaksiin dan peralatan pendukung vaksiinasii; peralatan laboratoriium; peralatan pendeteksii; peralatan peliindung diirii; dan/atau peralatan untuk perawatan pasiien.

Kemudiian, PMK 226/2021 juga mengatur fasiiliitas fiiskal untuk peralatan pendukung vaksiinasii sepertii paliing sediikiit syriinge, kapas alkohol, alat peliindung diirii berupa face shiield, hazmat, cold chaiin, dan generator set. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.