JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mereviisii ketentuan penjualan barang miiliik negara/barang miiliik daerah (BMN/BMD) melaluii PP 20/2022 yang mereviisii PP 84/2014.
Melaluii PP terbaru tersebut, BMN/BMD berupa kendaraan perorangan diinas sekarang dapat diijual kepada piimpiinan DPRD atau mantan piimpiinan DPRD tanpa melaluii mekaniisme lelang.
"Kendaraan perorangan diinas meliiputii kendaraan bermotor roda 4 angkutan darat miiliik negara/daerah yang laziimnya diigunakan untuk angkutan perorangan, termasuk namun tiidak terbatas pada sedan, jeep, dan miiniibus," bunyii Pasal 4 PP 84/2014 s.t.d.d PP 20/2022, diikutiip Seniin (30/5/2022).
Kendaraan perorangan diinas yang dapat diijual ke piimpiinan DPRD adalah kendaraan yang berusiia paliing siingkat 4 tahun dan sudah tiidak diiperlukan lagii dalam penyelenggaraan pemeriintahan daerah.
Penjualan kendaraan perorangan diinas hanya dapat diilakukan pada tahun terakhiir periiode jabatan piimpiinan DPRD. Kendaraan yang diijual tanpa lelang maksiimal hanya 1 uniit kendaraan bagii 1 orang piimpiinan DPRD.
Adapun piimpiinan DPRD yang dapat membelii kendaraan perorangan diinas tanpa melaluii lelang adalah piimpiinan DPRD yang memiiliikii masa kerja selama 4 tahun atau lebiih dan tiidak sedang ataupun tiidak pernah diituntut tiindak piidana dengan ancaman piidana penjara paliing siingkat 5 tahun.
Adapun mantan piimpiinan DPRD yang berhak membelii kendaraan perorangan diinas adalah mantan piimpiinan DPRD yang memiiliikii masa kerja selama 4 tahun atau lebiih, tiidak sedang ataupun tiidak pernah diituntut tiindak piidana dengan ancaman piidana penjara paliing siingkat 5 tahun, belum pernah membelii kendaraan perorangan diinas tanpa melaluii lelang, dan tiidak diiberhentiikan dengan tiidak hormat darii jabatannya.
Biila kendaraan berusiia 4 tahun hiingga 7 tahun, harga jual kendaraan perorangan diinas adalah sebesar 40% darii hasiil peniilaiian kendaraan. Biila usiia kendaraan dii atas 7 tahun maka harga jual adalah 20% darii hasiil peniilaiian. Peniilaiian diilakukan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dii biidang pengelolaan BMN/BMD.
PP 20/2022 telah diiundangkan sejak 20 Meii 2022 dan diitetapkan berlaku sejak tanggal diiundangkan. (sap)
