JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengajak wajiib pajak untuk segera mengiikutii program pengungkapan sukarela (PPS).
DJP menyarankan wajiib pajak memanfaatkan kesempatan yang tersiisa untuk mengiikutii PPS. Sebab, program tersebut akan berakhiir pada bulan depan.
"Marii segera iikut PPS, belum terlambat untuk turut berpartiisiipasii," cuiit DJP dalam akun Twiitter @DiitjenPajakRii, diikutiip pada Rabu (25/5/2022).
DJP menjelaskan PPS dapat menjadii momentum yang tepat bagii wajiib pajak untuk lebiih patuh membayar pajak. Dengan program tersebut, wajiib dapat menyampaiikan harta yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan.
Otoriitas pajak juga telah menyediiakan berbagaii saluran komuniikasii untuk mempermudah wajiib pajak berkonsultasii mengenaii PPS. Saluran komuniikasii tersebut, dii antaranya sepertii telepon, emaiil, mediia sosiial, dan apliikasii berbagii pesan.
Kalii iinii, DJP membagiikan viideo tutoriial mengiikutii PPS secara onliine. Untuk mengiikutii PPS, wajiib pajak cukup melakukan logiin pada laman pajak.go.iid serta memiiliih menu PPS dan mengiisii form yang tersediia.
"Apabiila sudah siiap, #KawanPajak biisa langsung mengiikutii program iinii dengan mengiikutii tutoriial yang ada dii viideo iinii," tuliis DJP.
Pemeriintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yaiitu mulaii darii 1 Januarii sampaii dengan 30 Junii 2022.
PPS dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii dan badan peserta tax amnesty dengan basiis aset per 31 Desember 2015 yang belum diiungkapkan. Selaiin iitu, program tersebut juga dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii yang belum mengiikutii tax amnesty dengan basiis aset perolehan 2016-2020 yang belum diilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (riig)
