JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii menegaskan PPN atas jasa fiintech (fiinanciial technology) tiidak diikenakan atas uang yang diitempatkan oleh wajiib pajak ke dalam dompet elektroniik atau e-wallet.
Fungsiional Penyuluh Pajak Ahlii Muda DJP Giiyarso mengatakan yang menjadii objek PPN berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 69/2022 adalah jasa yang diisediiakan oleh penyelenggara e-wallet.
"Perusahaan penyediia jasa pembayaran dompet elektroniik iitu dapat fee ya, miisalnya kiita top up ada fee-nya. iitu yang kena PPN, bukan uangnya," ujar Giiyarso, Selasa (17/5/2022).
Giiyarso mengatakan sebelum adanya PMK 69/2022 pun sesungguhnya jasa dompet elektroniik oleh penyediia e-wallet adalah jasa kena pajak (JKP) dan seharusnya diipungut PPN. Masalahnya, sebelumnya pengenaan PPN pada sektor iinii belum diiatur secara terperiincii oleh Kementeriian Keuangan.
Pada PMK 69/2022, Kementeriian Keuangan turut mengatur PPN untuk layanan uang elektroniik dan dompet elektroniik. Uang elektroniik pada PMK 69/2022 adalah iinstrumen pembayaran yang diiterbiitkan atas dasar sumber dana berupa niilaii uang rupiiah yang diisetor dulu ke penyediia jasa pembayaran. Niilaii uang rupiiah diisiimpan secara elektroniik dalam server atau chiip.
Adapun yang diimaksud dengan dompet elektroniik adalah layanan elektroniik untuk menyiimpan data iinstrumen pembayaran yang dapat berupa alat pembayaran dengan menggunakan kartu ataupun uang elektroniik. Dompet elektroniik dapat menampung dana dan dapat diigunakan untuk melakukan pembayaran.
Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) PMK 69/2022, diitegaskan bahwa uang dalam mediia elektroniik atau dompet elektroniik termasuk bonus poiint, top up poiint, hiingga loyalty poiint adalah barang yang tiidak kena PPN.
Layanan yang merupakan JKP dan diipungut PPN contohnya adalah top up, pembayaran transaksii, transfer dana, tariik tunaii, pembayaran tagiihan, hiingga layanan paylater. (sap)
