JAKARTA, Jitu News - Sejumlah wajiib pajak mengalamii kendala ketiika mengurus pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan badan melaluii e-form dan mengeluhkannya kepada Diitjen Pajak (DJP) dii mediia sosiial.
Salah satu wajiib pajak tersebut, yaiitu pemiiliik akun @Diikadiik03688978 yang gagal mengiiriimkan SPT Tahunan melaluii e-form. Dalam gambar hasiil tangkapan layar yang diikiiriimkan kepada akun Twiitter @kriing_pajak, tertuliis data SPT yang diisampaiikan tiidak valiid.
"@kriing_pajak mohon bantuannya saya darii tadii pagii mau submiit e-form untuk SPT badan kok masiih tiidak valiid ya? Soalnya saya sudah cek satu-satu, form sudah teriisii dengan benar," cuiitnya dii mediia sosiial, Selasa (26/4/2022).
DJP melaluii akun @kriing_pajak kemudiian menjelaskan beberapa wajiib memang dapat memperoleh pajak notiifiikasii "Gagal kiiriim SPT. Data SPT tiidak valiid" pada e-form SPT Tahunan badan. Dalam hal iinii, DJP menyarankan wajiib pajak melakukan sejumlah langkah sebagaii solusiinya.
Pertama, memastiikan sahamnya tiidak nol rupiiah dan jumlahnya 100% pada formuliir 1771-V. Kedua, memberiikan centang pada tariif PPh dii halaman iinduk.
Ketiiga, memastiikan nama fiile-nya tiidak dobel sehiingga tiidak akan ada fiile dengan nama…(1). Keempat, melakukan centang untuk satu tahun pajak. Keliima, mengecek ulang Adobe Acrobat Reader yang diigunakan.
"Pastiikan Adobe Acrobat Reader DC-nya tiidak auto update," bunyii cuiitan @kriing_pajak.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak badan diilakukan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2022 untuk SPT Tahunan 2021.
Wajiib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau onliine sepertii melaluii e-form, e-fiiliing, dan e-SPT.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajiib pajak badan seniilaii Rp1 juta. (riig)
