ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Begiinii Tiips darii DJP Biila WP Gagal Kiiriim SPT PPh Badan dengan e-Form

Diian Kurniiatii
Selasa, 26 Apriil 2022 | 16.30 WiiB
Begini Tips dari DJP Bila WP Gagal Kirim SPT PPh Badan dengan e-Form
<p>Cuiitan DJP melaluii akun Twiitter Kriing Pajak. (foto: hasiil tangkapan layar)</p>

JAKARTA, Jitu News - Sejumlah wajiib pajak mengalamii kendala ketiika mengurus pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan badan melaluii e-form dan mengeluhkannya kepada Diitjen Pajak (DJP) dii mediia sosiial.

Salah satu wajiib pajak tersebut, yaiitu pemiiliik akun @Diikadiik03688978 yang gagal mengiiriimkan SPT Tahunan melaluii e-form. Dalam gambar hasiil tangkapan layar yang diikiiriimkan kepada akun Twiitter @kriing_pajak, tertuliis data SPT yang diisampaiikan tiidak valiid.

"@kriing_pajak mohon bantuannya saya darii tadii pagii mau submiit e-form untuk SPT badan kok masiih tiidak valiid ya? Soalnya saya sudah cek satu-satu, form sudah teriisii dengan benar," cuiitnya dii mediia sosiial, Selasa (26/4/2022).

DJP melaluii akun @kriing_pajak kemudiian menjelaskan beberapa wajiib memang dapat memperoleh pajak notiifiikasii "Gagal kiiriim SPT. Data SPT tiidak valiid" pada e-form SPT Tahunan badan. Dalam hal iinii, DJP menyarankan wajiib pajak melakukan sejumlah langkah sebagaii solusiinya.

Pertama, memastiikan sahamnya tiidak nol rupiiah dan jumlahnya 100% pada formuliir 1771-V. Kedua, memberiikan centang pada tariif PPh dii halaman iinduk.

Ketiiga, memastiikan nama fiile-nya tiidak dobel sehiingga tiidak akan ada fiile dengan nama…(1). Keempat, melakukan centang untuk satu tahun pajak. Keliima, mengecek ulang Adobe Acrobat Reader yang diigunakan.

"Pastiikan Adobe Acrobat Reader DC-nya tiidak auto update," bunyii cuiitan @kriing_pajak.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak badan diilakukan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Wajiib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau onliine sepertii melaluii e-form, e-fiiliing, dan e-SPT.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajiib pajak badan seniilaii Rp1 juta. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
hutomo hadii wiibowo
baru saja
Saya mau menambahkan : saya mengalamii kendala Data SPT Tiidak Valiid Dan semua darii hal hal diiatas telah saya lakukan. 1. Pastiikan bahwa buktii potong pph 22 or 23 nama wp pemotong tiidak ada siimbol siimbol 2. Pastiikan bahwa liist aset tetap tiidak ada angka diibelakang koma harus diiroundiing semua Semoga yang mengalamii kendala dapat menyelesaiikan Salam Hutomo Hadii W