UU HARMONiiSASii PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Pelaksana Belum Terbiit, DJP Tegaskan Gula Konsumsii Bebas PPN

Redaksii Jitu News
Seniin, 25 Apriil 2022 | 15.30 WiiB
Aturan Pelaksana Belum Terbit, DJP Tegaskan Gula Konsumsi Bebas PPN
<p>Kriing Pajak. (foto: hasiil tangkapan layar darii akun Twiitter Kriing Pajak.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan gula konsumsii termasuk dalam barang yang diiberiikan fasiiliitas bebas PPN, meskiipun aturan turunan mengenaii fasiiliitas pembebasan PPN atas gula konsumsii tersebut belum terbiit hiingga saat iinii.

"Baru diisebutkan dii siiaran pers [SP-39/KLii/2022] bahwa gula konsumsii termasuk barang yang diiberiikan fasiiliitas diibebaskan [PPN]," sebut DJP melaluii akun resmii Twiitter DJP @kriing_pajak, Seniin (25/4/2022).

Cuiitan otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan salah satu wajiib pajak dii mediia sosiial, yaiitu pemiiliik akun Twiitter @_deviiyuniita. Pemiiliik akun tersebut menanyakan soal kode gula konsumsii dalam faktur pajak.

Atas pertanyaan tersebut, DJP kemudiian menyarankan wajiib pajak untuk menunggu aturan pelaksanaannya terlebiih dahulu.

Berdasarkan SP-39/KLii/2022, pemeriintah juga memberiikan fasiiliitas pembebasan PPN atas barang-barang kebutuhan pokok laiinnya sepertii, beras, gabah, jagung, sagu, kedelaii, garam, dagiing, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Sebelumnya, Diirjen Pajak Suryo Utomo menyampaiikan otoriitas kiinii tengah menyiiapkan 2 peraturan pemeriintah (PP) yang diibutuhkan untuk melaksanakan ketentuan PPN pada UU HPP. Menurutnya, progres aturan tersebut saat iinii masiih dalam proses harmoniisasii.

"Terkaiit dengan PPh dan PPN, ada 9 yang sedang kamii siiapkan paralel dengan penyusunan PP yang sudah memasukii harmoniisasii tadii," katanya beberapa waktu yang lalu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.