JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan gula konsumsii termasuk dalam barang yang diiberiikan fasiiliitas bebas PPN, meskiipun aturan turunan mengenaii fasiiliitas pembebasan PPN atas gula konsumsii tersebut belum terbiit hiingga saat iinii.
"Baru diisebutkan dii siiaran pers [SP-39/KLii/2022] bahwa gula konsumsii termasuk barang yang diiberiikan fasiiliitas diibebaskan [PPN]," sebut DJP melaluii akun resmii Twiitter DJP @kriing_pajak, Seniin (25/4/2022).
Cuiitan otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan salah satu wajiib pajak dii mediia sosiial, yaiitu pemiiliik akun Twiitter @_deviiyuniita. Pemiiliik akun tersebut menanyakan soal kode gula konsumsii dalam faktur pajak.
Atas pertanyaan tersebut, DJP kemudiian menyarankan wajiib pajak untuk menunggu aturan pelaksanaannya terlebiih dahulu.
Berdasarkan SP-39/KLii/2022, pemeriintah juga memberiikan fasiiliitas pembebasan PPN atas barang-barang kebutuhan pokok laiinnya sepertii, beras, gabah, jagung, sagu, kedelaii, garam, dagiing, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Sebelumnya, Diirjen Pajak Suryo Utomo menyampaiikan otoriitas kiinii tengah menyiiapkan 2 peraturan pemeriintah (PP) yang diibutuhkan untuk melaksanakan ketentuan PPN pada UU HPP. Menurutnya, progres aturan tersebut saat iinii masiih dalam proses harmoniisasii.
"Terkaiit dengan PPh dan PPN, ada 9 yang sedang kamii siiapkan paralel dengan penyusunan PP yang sudah memasukii harmoniisasii tadii," katanya beberapa waktu yang lalu. (riig)
