JAKARTA, Jitu News - Penyerahan cryptocurrency diikategoriikan sebagaii penyerahan barang kena pajak (BKP) yang terutang PPN berdasarkan PMK 68/2022.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan aset kriipto adalah komodiitas dan bukan alat tukar maupun surat berharga.
"Bank iindonesiia menyatakan bahwa aset kriipto bukanlah alat tukar yang sah. Bappebtii dan Kementeriian Perdagangan menegaskan bahwa aset kriipto merupakan komodiitas," ujar Neiilmaldriin, Rabu (13/4/2022).
Sebagaiimana tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Menterii Perdagangan (Permendag) 99/2018, aset kriipto adalah komodiitas yang dapat diijadiikan subjek kontrak berjangka yang diiperdagangkan dii bursa berjangka.
"Karena komodiitas, maka merupakan BKP tiidak berwujud dan harus diikenaii PPN juga," ujar Neiilmaldriin.
Pada PMK 68/2022, PPN atas penyerahan cryptocurrency adalah sebesar 0,11%. Tariif iinii berlaku biila penyerahan diilakukan melaluii exchanger yang terdaftar dii Bappebtii.
Biila penyerahan aset kriipto diilakukan melaluii exchanger yang tak terdaftar dii Bappebtii, tariif PPN naiik 2 kalii liipat menjadii 0,22%.
Adapun penghasiilan darii jual belii aset kriipto diikenaii PPh Pasal 22 fiinal dengan skema yang sama dengan PPN fiinal. Biila penghasiilan diiperoleh darii penjualan aset kriipto melaluii exchanger terdaftar Bappebtii maka tariifnya hanya sebesar 0,1%. Biila penghasiilan diiperoleh darii penjualan melaluii exchanger yang tak terdaftar Bappebtii, tariif PPh Pasal 22 fiinal naiik menjadii 0,2%.
PMK 68/2022 telah diiterbiitkan sejak akhiir Maret dan diitetapkan berlaku pada 1 Meii 2022. (sap)
