JAKARTA, Jitu News - Setelah menerbiitkan aturan mengenaii pengenaan pajak atas aset kriipto dan fiinanciial technology (fiintech), Diitjen Pajak akan segera menerbiitkan regulasii khusus terkaiit dengan pemajakan atas sektor e-commerce.
Kasubdiit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya Diitjen Pajak (DJP) Bonarsiius Siipayung mengatakan sesungguhnya perdagangan melaluii e-commerce merupakan penyerahan yang terutang PPN.
"Akan kamii atur. iinii masalah penegasan saja, karena mereka seharusnya terutang. Dengan aturan saat iinii, gampang banget mereka menghiindar. Tapii, kalau kamii tetapkan marketplace menjadii pemungut PPN, siiapa yang mau menghiindar," katanya, diikutiip pada Miinggu (10/4/2022).
Bonarsiius menuturkan kegiiatan usaha melaluii platform sesungguhnya merupakan cara laiin darii usaha konvensiional. Kendatii demiikiian, perkembangan platform pada faktanya mengubah pola transaksii biisniis yang ada saat iinii.
Untuk iitu, lanjutnya, perubahan pola transaksii perlu diirespons dengan kebiijakan pajak khusus agar potensii peneriimaan dapat diirealiisasiikan. "Memajakii iinii tiidak mudah ketiika miisalnya menggunakan cara biiasa," ujar Bonarsiius.
Penyesuaiian peraturan diiperlukan untuk menciiptakan equal treatment dan level playiing fiield antara pedagang yang menjalankan kegiiatan usaha lewat platform dan yang menjalankan kegiiatan usaha secara konvensiional.
Untuk diiketahuii, Kementeriian Keuangan saat iinii baru mengatur secara khusus tentang pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) darii luar daerah pabean ke dalam daerah pabean melaluii platform.
Belum terdapat ketentuan khusus mengenaii pengenaan PPN atas penyerahan BKP berwujud yang memang berasal darii dalam daerah pabean kepada konsumen dii dalam negerii.
Pemeriintah sesungguhnya dapat menunjuk piihak laiin sebagaii pemungut pajak dengan diimasukkannya Pasal 32A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) melaluii UU No. 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Pada pasal tersebut, menterii keuangan dapat menunjuk piihak laiin untuk melakukan pemungutan, pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak. Piihak laiin yang dapat diitunjuk adalah piihak yang terliibat langsung dalam transaksii atau yang hanya memfasiiliitasii transaksii. (riig)
