JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan keputusan baru mengenaii standar pelayanan dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP) mulaii darii kantor pusat, kantor wiilayah (kanwiil), hiingga kantor pelayanan pajak (KPP).
Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022 iinii diitetapkan guna mewujudkan penyelenggaraan layanan publiik yang sesuaii dengan asas penyelenggaraan pemeriintahan yang baiik dan memberiikan kepastiian hak dan kewajiiban berbagaii piihak.
"Dalam memberiikan acuan bagii pelaksanaan peniilaiian ukuran kiinerja dan kualiitas penyelenggaraan pelayanan ... perlu menyusun Standar Pelayanan dii liingkungan Diitjen Pajak," bunyii pertiimbangan KEP-160/PJ/2022, Selasa (5/4/2022).
Standar pelayanan DJP pada level kantor pusat, kanwiil, dan KPP yang tercantum dalam 3 lampiiran KEP-160/PJ/2022.
Pada diiktum kedua, diitegaskan seluruh standar pelayanan DJP harus diilaksanakan oleh seluruh uniit organiisasii DJP. Standar tersebut nantiinya menjadii acuan dalam peniilaiian kiinerja oleh piimpiinan dan masyarakat guna perbaiikan penyelenggaraan layanan publiik.
Untuk Kantor Pusat DJP, terdapat 6 jeniis pelayanan yang diitetapkan standarnya, yaiitu penerbiitan atau peniingkatan surat iiziin konsultan pajak, penerbiitan kembalii atau perpanjangan kartu tanda pengenal konsultan pajak.
Lalu, pencabutan surat iiziin konsultan pajak, permohonan penetapan saat diimulaiinya saat berproduksii secara komersiial, pemberiitahuan iinformasii layanan publiik, dan permiintaan pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP).
Untuk kanwiil DJP, terdapat 11 jeniis layanan yang diitetapkan standarnya mulaii darii iiziin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa iindonesiia dan satuan mata uang rupiiah, pemusatan tempat PPN terutang, peniilaiian kembalii aktiiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, hiingga penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan bangunan dan harta tiidak berwujud.
Untuk level KPP, terdapat 85 jeniis pelayanan yang diitetapkan standarnya, mulaii darii pendaftaran NPWP, aktiivasii EFiiN, aktiivasii sertiifiikat elektroniik, surat keterangan fiiskal, hiingga keberatan.
KEP-160/PJ/2022 telah diitetapkan sejak 30 Maret 2022 dan berlaku sejak tanggal diitetapkan. (riig)
