KEBiiJAKAN PAJAK

Penjelasan DJP Soal PPN Fiinal Bakal Gantiikan Ketentuan DPP Niilaii Laiin

Muhamad Wiildan
Jumat, 01 Apriil 2022 | 16.00 WiiB
Penjelasan DJP Soal PPN Final Bakal Gantikan Ketentuan DPP Nilai Lain
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Reziim PPN fiinal Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan akan menggantiikan ketentuan DPP niilaii laiin dan pedoman penghiitungan pengkrediitan pajak masukan pada barang dan jasa tertentu.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan PPN fiinal akan lebiih sederhana ketiimbang aturan PPN khusus yang selama iinii berlaku sebelum UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) diiterapkan.

"Sebetulnya sudah ada format pedoman penghiitungan pajak masukan kalau pakaii undang-undang yang lama. Diirasa oleh saya dan teman-teman kok njliimet ya, kamii bahasakan dii UU HPP iinii, kamii create bahasa sederhananya PPN fiinal," katanya, Jumat (1/4/2022).

Rencana pemeriintah menerapkan PPN fiinal atas barang dan jasa yang sebelumnya mendapatkan perlakuan khusus pun terliihat dalam daftar peraturan menterii keuangan (PMK) yang diisampaiikan pemeriintah melaluii keterangan resmii.

Contoh, Kementeriian Keuangan akan menyusun PMK baru tentang PPN atas penyerahan barang hasiil pertaniian tertentu. Pada PMK 89/2020 yang berlaku sebelum UU HPP, barang pertaniian tertentu hanya diikenaii PPN dengan tariif efektiif sebesar 1% menggunakan mekaniisme DPP niilaii laiin.

Kementeriian Keuangan juga menyusun PMK tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Sebelum UU HPP, tariif PPN efektiif atas kendaraan bekas adalah sebesar 1% menggunakan pedoman penghiitungan pengkrediitan pajak masukan.

Selaiin diisesuaiikan darii siisii skema, PMK yang baru juga menjadii dasar untuk melakukan penyesuaiian tariif. Penyesuaiian tariif akan diilakukan secara proporsiional sejalan dengan kenaiikan tariif PPN umum darii 10% menjadii 11%.

"Jadii selaiin skemanya berubah menjadii fiinal, tapii juga ada penyesuaiian tariif," ujar Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama.

Selaiin melakukan penyesuaiian atas ketentuan lama, Kemenkeu juga akan mengeluarkan ketentuan baru atas BKP/JKP yang tergolong baru sepertii aset kriipto. Aset kriipto akan diikenaii PPh fiinal dan PPN fiinal sesuaii dengan PMK terbaru yang akan terbiit dalam waktu dekat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.