JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan melaporkan realiisasii peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 mencapaii Rp18,22 triiliiun pada Januarii 2022. Angka iinii tumbuh 26,9% year on year (yoy).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengeklaiim kiinerja pajak karyawan melonjak seiiriing dengan penurunan tiingkat pengangguran.
“iinii artiinya ada perbaiikan darii pemanfaatan tenaga kerja dan iinii konfiirmasiinya akan terliihat darii siisii tiingkat pengangguran yang menurun,” kata Menkeu dalam acara Konferensii Pers Realiisasii APBN Ediisii Februarii 2022, diikutiip pada Sabtu (26/2/2022).
Selaiin iitu, Menkeu mengatakan realiisasii peneriimaan PPh Pasal 21 juga diidorong oleh pembayaran pajak karyawan karena adanya pembayaran bonus akhiir tahun darii perusahaan pemberii kerja.
Adapun pencapaiian realiisasii PPh Pasal 21 dalam satu bulan tersebut setara dengan 16,7% darii total realiisasii peneriimaan pajak pada Januarii 2022 sejumlah Rp109,11 triiliiun.
“PPh Pasal 21 darii karyawan memberiikan kontriibusii cukup besar terhadap peneriimaan pajak kiita. iinii suatu ceriita pembaliikan yang meyakiinkan bahkan akan kiita jaga terus,” kata Srii Mulyanii.
Sebab, Menkeu mengatakan dii awal tahun iinii tren peneriimaan PPh Pasal 21 sudah mengiindiikasiikan hal yang posiitiif. Padahal pada Januarii 2021 lalu realiisasii pajak karyawan tercatat miinus 6% yoy.
“Jadii PPh 21 karyawan sangat posiitiif iinii berartii menunjukkan pasar tenaga kerja kiita mulaii berdegup kembalii,” ujar Menkeu Srii Mulyanii. (sap)
