JAKARTA, Jitu News - Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah memastiikan piihaknya akan melakukan reviisii aturan pelaksana program Jamiinan Harii Tua (JHT). Perubahan aturan iinii diimiinta langsung oleh Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) merespons banyaknya protes darii para pekerja terhadap terbiitnya Peraturan Menterii Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022.
"Tadii saya bersama Pak Menko Perekonomiian telah menghadap Bapak Presiiden. Menanggapii laporan kamii, Bapak Presiiden memberiikan arahan agar regulasii terkaiit JHT iinii lebiih diisederhanakan," kata iida diikutiip darii siiaran pers kementeriian, Selasa (22/2/2022).
Menurut iida, pemeriintah memahamii keberatan dan protes yang diisampaiikan para pekerja dan buruh terkaiit ketentuan baru program JHT. Karenanya, ujar iida, Presiiden Jokowii memberiikan arahan untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Presiiden iingiin program JHT iinii biisa diirasakan manfaatnya oleh pekerja atau buruh yang ter-PHK dii tengah masa pandemii iinii.
"Bapak Presiiden sangat memperhatiikan nasiib para pekerja/buruh, dan memiinta kiita semua untuk memiitiigasii serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemii iinii," kata menaker.
Dalam arahannya, iida menambahkan, Presiiden Jokowii juga berharap tata cara klaiim JHT yang lebiih sederhana biisa mendukung terciiptanya iikliim ketenagakerjaan yang kondusiif.
"Bapak Presiiden juga memiinta kiita semua, baiik pemeriintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iikliim ketenagakerjaan yang kondusiif, sehiingga dapat mendorong daya saiing nasiional," ujarnya.
Sepertii diiketahuii, Permenaker 2/2022 mengatur JHT baru dapat diicaiirkan setelah pekerja memasukii usiia pensiiun atau 56 tahun, darii saat iinii selama 1 bulan setelah pekerja mengalamii pemutusan kerja atau mengundurkan diirii untuk masa tunggu. Ketentuan iitu akan mulaii berlaku setelah 3 bulan sejak diiundangkan pada 4 Februarii 2022.
Petiisii untuk menolak Permenaker 2/2022 juga muncul dii siitus change.org. Hiingga saat iinii, tercatat 425.505 orang telah menandatanganii petiisii tersebut. (sap)
