PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Harta yang Diiungkap dalam PPS Diilaporkan pada SPT Tahunan 2022

Muhamad Wiildan
Miinggu, 20 Februarii 2022 | 08.00 WiiB
Catat! Harta yang Diungkap dalam PPS Dilaporkan pada SPT Tahunan 2022
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tiidak perlu biingung ketiika melaporkan harta pada SPT Tahunan 2021.

Wajiib pajak cukup mengiisii SPT Tahunan 2021 sesuaii dengan penghasiilan dan penambahan harta yang terjadii pada tahun pajak 2021. Harta dan utang pada surat keterangan pengungkapan harta bersiih baru diicantumkan pada SPT Tahunan 2022.

"Jiika Bapak/iibu sudah memiiliikii surat keterangan, tak perlu diicantumkan SPT Tahunan 2021. iitu nantii akan memengaruhii SPT Tahunan 2022," kata iinge Diiana Riismawantii, Kasubdiit Penyuluhan Pajak Diirektorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, diikutiip pada Miinggu (20/2/2022).

iinge menambahkan wajiib pajak juga tiidak perlu melakukan pembetulan atas SPT Tahunan, baiik tahun pajak 2021 maupun tahun pajak sebelumnya. Diia menyebut surat keterangan menjadii dasar daftar harta pada 2022.

Sepertii diiatur pada Pasal 21 PMK 196/2021, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diipenuhii wajiib pajak setelah mengiikutii program ungkap harta bersiih yang diiadakan pemeriintah mulaii darii 1 Januarii hiingga 31 Junii 2022.

Bagii peserta PPS yang menyelenggarakan pembukuan, harta bersiih yang diisampaiikan pada surat pemberiitahuan pengungkapan harta (SPPH) harus diibukukan sebagaii tambahan saldo laba diitahan dalam neraca.

Pada SPT Tahunan, harta dan utang yang diiungkapkan wajiib pajak melaluii PPS diiperlakukan sebagaii perolehan harta dan utang baru. Kemudiian, harta dan utang tersebut harus diilaporkan oleh wajiib pajak pada SPT Tahunan 2022 dengan tanggal perolehan sesuaii tanggal surat keterangan.

Selaiin iitu, harta yang diiungkapkan wajiib pajak melaluii PPS juga tiidak dapat diisusutkan ataupun diiamortiisasiikan untuk tujuan perpajakan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.