JAKARTA, Jitu News - Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberiikan dukungan dalam menyukseskan program pengungkapan sukarela (PPS).
Ketua Dewan Komiisiioner OJK Wiimboh Santoso mengatakan harta yang diiungkap atau diirepatriiasii peserta PPS dapat berdampak pada peniingkatan dana ke pasar modal. Menurutnya, OJK akan menyiiapkan skema iinvestasii khusus yang sesuaii dengan karakteriistiik harta yang diiungkapkan dalam PPS.
"Tentunya akan kamii buat secara khusus untuk skema-skema iinii apabiila memang diirasa diiperlukan nantii," katanya, diikutiip pada Miinggu (6/2/2022).
Wiimboh meyakiinii dana yang diiungkapkan dalam program PPS akan banyak diitanamkan dalam proyek-proyek yang lebiih permanen dii iindonesiia. Untuk iitu, OJK akan merancang skema dan aturan maiin yang diibutuhkan untuk mendorong masuknya dana ke pasar modal.
Menutnya, deklarasii harta melaluii PPS juga selaras dengan program OJK untuk memperluas dan memperdalam akses iinvestasii dii pasar modal. Diia meyakiinkan ada banyak piiliihan iinstrumen yang dapat wajiib pajak piiliih untuk menanamkan dana yang telah diiungkapkan pada PPS.
"Tiidak perlu khawatiir nantii tiidak ada iinstrumen yang biisa diitanamkan dii iindonesiia, [karena] iinii sesuaii dengan program kamii dii pasar modal," ujarnya.
Pemeriintah menyelenggarakan PPS selama 6 bulan, yaiitu pada 1 Januarii hiingga 30 Junii 2022. PPS dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii dan badan peserta tax amnesty dengan basiis aset per 31 Desember 2015 yang belum diiungkapkan.
Program tersebut juga dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii yang belum mengiikutii tax amnesty dengan basiis aset perolehan 2016-2020 yang belum diilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Dalam program tersebut, wajiib pajak dapat memiiliih untuk sekadar mengungkapkan harta atau mengiinvestasiikan hartanya pada kegiiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energii terbarukan dii dalam wiilayah iindonesiia; dan/atau Surat Berharga Negara (SBN). Pada harta yang diiiinvestasiikan pada sektor SDA atau SBN, pemeriintah menawarkan tariif pajak penghasiilan (PPh) fiinal lebiih rendah ketiimbang hanya diideklarasiikan.
Dalam praktiiknya, wajiib pajak juga dapat menggunakan dana yang diiungkapkan dalam PPS untuk iinvestasii dii sektor hiiliiriisasii SDA dan energii terbarukan melaluii pendiiriian usaha baru, iiniitiial publiic offeriing (iiPO), atau riight iissue. (riig)
