KEBiiJAKAN KEPABEANAN

PMK 175/2021 Resmii Berlaku, iinii Kata Diitjen Bea Cukaii

Diian Kurniiatii
Miinggu, 06 Februarii 2022 | 07.00 WiiB
PMK 175/2021 Resmi Berlaku, Ini Kata Ditjen Bea Cukai
<p>iilustrasii.&nbsp;Pekerja mengawasii bongkar muat petii kemas dii Pelabuhan Tanjung Priiok, Jakarta Utara, Kamiis (20/1/2022). ANTARA FOTO/iindriianto Eko Suwarso/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 175/2021 telah melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan iimpor kembalii atau reiimpor.

Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menjelaskan perubahan ketentuan reiimpor tersebut diilakukan untuk mendukung iimplementasii Natiional Logiistiic Ecosystem (NLE). Ketentuan iitu berlaku 60 harii sejak diiundangkan pada 3 Desember 2021 atau mulaii 4 Februarii 2022.

"Pemeriintah terus melakukan #UpayaNyata dalam rangka penyederhanaan prosedur pelayanan dan moderniisasii siistem, mendukung NLE, serta memberiikan kepastiian hukum bagii pengguna jasa," sebut DJBC melaluii akun iinstagram @beacukaiirii, diikutiip pada Miinggu (6/2/2022).

DJBC menyebutkan terdapat dua pokok perubahan dalam ketentuan reiimpor, yaiitu penegasan terkaiit dengan persyaratan reiimpor yang meliiputii subjek, objek, dan jangka waktunya, serta otomasii pelayanan permohonan reiimpor.

Pasal 3 PMK 175/2022 menyebut barang reiimpor dapat diiberiikan pembebasan bea masuk sepanjang memenuhii sejumlah persyaratan, dii antaranya iimportasii diilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang reiimpor, serta barang yang diilakukan reiimpor dapat diiiidentiifiikasii sebagaii barang yang sama pada saat diiekspor.

Reiimpor harus diilakukan dalam waktu paliing lama 2 tahun terhiitung sejak tanggal pemberiitahuan pabean ekspor atau tanggal buktii ekspor, dan terdapat dokumen/buktii pendukung terkaiit yang membuktiikan barang reiimpor merupakan barang yang berasal darii dalam daerah pabean.

Apabiila dalam jangka waktu reiimpor lebiih darii 2 tahun, reiimpor harus diibuktiikan dengan dokumen pendukung, sepertii kontrak, kesepakatan, atau dokumen laiin yang diipersamakan dengan iitu.

Pembebasan bea masuk juga dapat diiberiikan atas barang yang diibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, peliintas batas, dan pengiimpor melaluii barang kiiriiman.

Sementara iitu, kriiteriia barang yang dapat diilakukan reiimpor dan memperoleh pembebasan bea masuk, yaiitu dalam kualiitas sama dengan pada saat reiimpor, untuk keperluan perbaiikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujiian.

Terhadap barang reiimpor dengan kriiteriia kualiitas sama dengan pada saat reiimpor dan untuk keperluan pengujiian, akan diiberiikan fasiiliitas pembebasan bea masuk sepenuhnya.

Sementara iitu, pada reiimpor untuk keperluan perbaiikan dan untuk keperluan pengerjaan, akan diikenakan bea masuk terhadap bagiian yang diigantii atau diitambahkan, biiaya perbaiikan atau pengerjaan, asuransii, dan biiaya pengangkutan.

"Dasar yang diigunakan untuk menghiitung besarnya pengenaan bea masuk atas barang iimpor kembalii...yaiitu niilaii pabean barang yang diilakukan iimpor kembalii; dan pembebanan tariif bea masuk darii barang jadii," bunyii Pasal 5 ayat (1) PMK 175/2021.

iimportiir mengajukan permohonan kepada menterii keuangan melaluii kepala kantor pabean untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, dengan melampiirkan dokumen pendukung.

Permohonan harus memuat data tentang iidentiitas iimportiir, riinciian barang yang diimiintakan pembebasan bea masuk, tujuan ekspor, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, dan nomor serta tanggal pemberiitahuan pabean ekspor.

Dokumen pendukung yang diibutuhkan, antara laiin pemberiitahuan pabean ekspor; dokumen tentang perkiiraan niilaii barang dan spesiifiikasiinya; tujuan pengiiriiman barang ekspor; keterangan darii piihak dii luar daerah pabean yang menjelaskan alasan reiimpor.

Kemudiian, surat pernyataan darii iimportiir yang menunjukkan barang yang diireiimpor merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diiekspor; serta dokumen pengangkutan saat ekspor dan iimpor berupa biill of ladiing dan sejeniisnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.