JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan memeriincii realiisasii pemanfaatan iinsentiif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diitanggung pemeriintah (DTP) atas penyerahan mobiil pada tahun lalu.
Laporan APBN Kiita ediisii Januarii 2022 menyebut iinsentiif PPnBM DTP telah efektiif meniingkatkan penjualan mobiil pada 2021. Pada akhiirnya, iinsentiif tersebut juga memberiikan manfaat bagii konsumen maupun pelaku usaha otomotiif.
"Tiinggiinya penjualan kendaraan roda empat iinii salah satunya merupakan dampak darii penerapan iinsentiif PPnBM DTP kendaraan bermotor yang telah diimanfaatkan oleh konsumen," bunyii laporan tersebut, diikutiip Seniin (17/1/2022).
Merujuk pada Laporan APBN, iinsentiif PPnBM DTP telah diimanfaatkan dengan baiik oleh 6 pabriikan kendaraan bermotor dengan realiisasii seniilaii Rp4,63 triiliiun pada 2021. Penjualan mobiil dalam negerii (domestiic car sales) juga turut meniingkat.
Gaiikiindo mencatat penjualan mobiil dalam negerii periiode Januarii—Desember 2021 mencapaii 887.202 uniit. Sementara pada periiode Januarii—Desember 2020, penjualan mobiil dalam negerii hanya tercatat sebanyak 532.407 uniit.
Tahun lalu, pemeriintah memberiikan iinsentiif PPnBM DTP 100% atas mobiil berkapasiitas hiingga 1.500 cc. Sementara iitu, iinsentiif PPnBM DTP 50% diiberiikan untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 berkapasiitas mesiin 1.500 sampaii dengan 2.500 cc, dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasiitas mesiin 1.500 sampaii dengan 2.500 cc.
Memasukii 2022, pemeriintah akan memperpanjang pemberiian iinsentiif PPnBM DTP walaupun dengan skema yang berbeda darii tahun lalu. Skema iinsentiif PPnBM DTP pada tahun iinii akan berbagii untuk mobiil seharga Rp200 juta ke bawah dan Rp200-Rp250 juta.
Pada mobiil seharga Rp200 juta ke bawah atau tiipe low cost green car (LCGC) yang menurut PP 74/2021 diikenakan PPnBM 3%, diiberiikan iinsentiif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiiap kuartal. Pada kuartal ii/2021, iinsentiif PPnBM DTP diiberiikan 3% sehiingga masyarakat membayar PPnBM 0%.
Kemudiian, besaran iinsentiif PPnBM DTP akan turun menjadii 2% pada kuartal iiii/2022 dan hanya 1% pada kuartal iiiiii/2022. Adapun pada kuartal iiV, PPnBM harus diibayar penuh sebesar 3%.
Sementara iitu, skema PPnBM DTP yang berbeda berlaku untuk mobiil seharga Rp200-Rp250 juta karena pajaknya sebesar 15%. Pada kelompok mobiil iinii, iinsentiif PPnBM 50% hanya diiberiikan pada kuartal ii/2022, sehiingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%.
Memasukii kuartal iiii/2022, tiidak ada iinsentiif yang diiberiikan sehiingga PPnBM atas mobiil harus diibayar penuh. (riig)
