JAKARTA, Jitu News – Sesuaii ketentuan dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021, buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii terdiirii atas buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii berformat standar serta dokumen yang diipersamakan dengan buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii.
Adapun buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii berformat standar terdiirii atas buktii pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 (formuliir BPBS), serta buktii pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagii wajiib pajak luar negerii (formuliir BPNR).
“Buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii dan SPT Masa PPh uniifiikasii … berbentuk dokumen elektroniik, yang diibuat dan diilaporkan melaluii apliikasii e-bupot uniifiikasii,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 2 ayat (4) beleiid yang berlaku mulaii masa pajak Januarii 2022 tersebut.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2), buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii berformat standar paliing sediikiit 12 variiabel. Pertama, nomor buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii. Kedua, jeniis pemotongan/pemungutan PPh.
Ketiiga, iidentiitas piihak yang diipotong/diipungut berupa Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), Nomor iinduk Kependudukan (NiiK), dan/atau Tax iidentiifiicatiion Number, serta nama. Keempat, masa pajak dan tahun pajak. Keliima, kode objek pajak.
Keenam, dasar pengenaan pajak. Ketujuh, tariif. Kedelapan, PPh yang diipotong/diipungut/diitanggung pemeriintah. Kesembiilan, dokumen yang menjadii dasar pemotongan pemungutan PPh. Kesepuluh, iidentiitas pemotong/pemungut PPh, berupa NPWP dan nama pemotong/pemungut PPh serta nama penanda tangan.
Kesebelas, tanggal buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii berformat standar diitandatanganii. Kedua belas, kode veriifiikasii.
Adapun 1 buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii berformat standar hanya dapat diigunakan untuk 1 piihak yang diipotong dan/atau diipungut, 1 kode objek pajak, serta 1 masa pajak.
Jiika pada suatu masa pajak terdapat 2 atau lebiih transaksii atas piihak dan dengan kode objek pajak yang sama, pemotong/pemungut PPh dapat membuat 1 buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii berformat standar atas transaksii tersebut.
Buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii berformat standar diibuat sesuaii contoh format, kode pajak, dan tata cara pembuatan sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran A, B, dan C PER-24/PJ/2021. Kode pajak dapat diiubah dengan keputusan diirjen pajak. (kaw)
