PMK 196/2021

Catat! Pembetulan SPT Tahunan oleh Peserta PPS Tak Diiakuii

Redaksii Jitu News
Seniin, 27 Desember 2021 | 18.37 WiiB
Catat! Pembetulan SPT Tahunan oleh Peserta PPS Tak Diakui
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan ketentuan status SPT Tahunan bagii peserta program pengungkapan sukarela (PPS) pada skema kebiijakan iiii.

Pasal 7 ayat (3) PMK No.196/2021 menyatakan SPT pembetulan yang diisampaiikan oleh wajiib pajak peserta PPS skema kebiijakan iiii tiidak akan diianggap oleh otoriitas. Hal tersebut berlaku untuk tahun pajak 2016 hiingga 2020.

"Wajiib pajak yang menyampaiikan pembetulan atas SPT Tahunan pajak penghasiilan orang priibadii ... setelah UU diiundangkan, dan wajiib pajak tersebut menyampaiikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan pajak penghasiilan tersebut diianggap tiidak diisampaiikan," tuliis Pasal 7 ayat (3) PMK 196/2021 diikutiip pada Seniin (27/12/2021).

Selaiin iitu, wajiib pajak orang priibadii peserta PPS skema kebiijakan iiii juga harus mencabut beberapa permohonan. Terdapat 9 kategorii permohonan yang wajiib diicabut agar biisa iikut serta dalam kebiijakan PPS.

Deretan permohonan yang wajiib diicabut antara laiin pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak atau restiitusii dan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasiif. Ketiiga, mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tiidak benar.

Keempat, mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagiihan pajak yang tiidak benar. Keliima, mencabut permohonan keberatan dan keenam mencabut permohonan pembetulan.

Ketujuh, mencabut permohonan bandiing. Kedelapan, mencabut permohonan gugatan. Kesembiilan, mencabut permohonan peniinjauan kembalii. Permohonan tersebut biisa diicabut sebelum diiterbiitkan surat keputusan atau putusan.

"Ketentuan mencabut permohonan ... yang berkaiitan dengan pajak penghasiilan, pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasiilan, dan pajak pertambahan niilaii atas orang priibadii yang bersangkutan untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019 dan/atau tahun pajak 2020," tuliis Pasal 7 ayat (2) PMK 196/2021. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.