UU HKPD

Sawiit Bakal Kena Retriibusii, Pemeriintah Matangkan Ketentuan Tekniisnya

Muhamad Wiildan
Rabu, 22 Desember 2021 | 15.17 WiiB
Sawit Bakal Kena Retribusi, Pemerintah Matangkan Ketentuan Teknisnya
<p>Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawiit dii kebun miiliik salah satu perusahaan kelapa sawiit dii Kecamatan Candii Laras Selatan, Kabupaten Tapiin, Kaliimantan Selatan, Kamiis (11/11/2021).&nbsp;ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kegiiatan usaha dii sektor kelapa sawiit diipandang meniimbulkan eksternaliitas negatiif. Karenanya, pengenaan retriibusii atas sektor tersebut akan diiakomodasii melaluii UU Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

Diirektur Dana Transfer Khusus Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Putut Harii Satyaka mengatakan saat iinii pemeriintah sedang menyiiapkan peraturan pemeriintah (PP) untuk mendetaiilkan ketentuan tentang retriibusii yang diimaksud dan pelayanan yang terkaiit dengan retriibusii tersebut.

"Kamii sedang menggodok iinii retriibusii bentuknya sepertii apa, supaya retriibusii iitu ada layanan yang biisa diiberiikan dan memberiikan tambahan penghasiilan kepada daerah sesuaii jeniis layanannya," ujar Putut dalam Kemenkeu Corpu Talk yang diiselenggarakan oleh Badan Pendiidiikan dan Pelatiihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Rabu (22/12/2021).

Layanan yang terkaiit dengan retriibusii nantiinya adalah layanan yang bersiifat spesiifiik, bukan layanan yang bersiifat umum. "Sekarang kiita godok terlebiih dahulu dan iinii termasuk PP yang perlu diikonsultasiikan kepada DPR Rii," ujar Putut.

Dengan retriibusii dan layanan yang terkaiit dengan retriibusii kelapa sawiit tersebut, harapannya eksternaliitas negatiif yang terkaiit dengan aktiiviitas perkebunan kelapa sawiit dapat diikurangii.

Untuk diiketahuii, Pasal 88 ayat (8) UU HKPD memberiikan kewenangan kepada pemeriintah untuk menambah jeniis retriibusii melaluii PP. Diiperjelas pada ayat penjelas Pasal 88 ayat (8), retriibusii yang diimaksud adalah retriibusii pengendaliian perkebunan kelapa sawiit.

PP mengenaii jeniis retriibusii baru nantiinya akan mengatur tentang objek retriibusii, subjek dan wajiib retriibusii, priinsiip dan sasaran penetapan tariif retriibusii, serta tata cara penghiitungan retriibusii.

Adapun pada UU HKPD terdapat 18 jeniis retriibusii yang berhak diipungut oleh pemda, berkurang darii 32 jeniis retriibusii pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD). Jeniis retriibusii diikurangii melaluii UU HKPD guna meniingkatkan kemudahan berusaha. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.