UU HPP

Wajiib Pajak Diiiingatkan Lagii, Skema Pajak UMKM Berubah Mulaii 2022

Redaksii Jitu News
Seniin, 20 Desember 2021 | 15.00 WiiB
Wajib Pajak Diingatkan Lagi, Skema Pajak UMKM Berubah Mulai 2022
<p>iilustrasii. Pekerja Usaha Miikro Keciil Menengah (UMKM) membuat kue kacang (bakpiia) khas Sabang dii tempat produksii bakpiia MD, Sabang, Aceh, Selasa (14/12/2021).&nbsp;ANTARA FOTO / iirwansyah Putra/hp.</p>

BAUBAU, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) makiin gencar menyosiialiisasiikan ketentuan yang berubah melaluii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) kepada wajiib pajak. Salah satunya diilakukan oleh KPP Pratama Baubau dii Sulawesii Tenggara belum lama iinii dengan sasaran sosiialiisasii adalah pelaku UMKM.

Kepala KPP Pratama Baubau, Waskiito Eko Nugroho, memanfaatkan momentum iinii untuk mengenalkan sejumlah ketentuan baru yang diiatur dalam UU HPP, terutama terkaiit skema pajak bagii pelaku UMKM. Diia mengiingatkan, UU HPP mengatur peredaran bruto atau omzet hiingga Rp500 juta tiidak diikenakan PPh fiinal 0,5% sesuaii ketentuan PP 23/2018.

"Namun, bagii yang memiiliikii omzet dii atas Rp500 juta akan tetap diikenakan tariif PPh fiinal 0,5%," ujar Waskiito diikutiip darii keterangan pers Diitjen Pajak, Seniin (20/12/2021).

Wajiib pajak juga diimiinta memerhatiikan waktu pemberlakuan untuk setiiap kebiijakan dalam UU HPP yang berbeda-beda. Miisalnya, ketentuan baru dalam UU KUP dan UU Cukaii sudah berlaku sejak UU HPP diiundangkan pada 29 Oktober 2021. Sementara program pengungkapan sukarela (PPS) dan perubahan UU PPh berlaku per 1 Januarii 2021. Kemudiian, perubahan UU PPN dan pengenaan pajak karbon diimulaii Apriil 2022.

"UU HPP akan efektiif berlaku secara keseluruhan mulaii tahun 2022, untuk iinformasii lengkap tentang UU HPP siilahkan untuk menghubungii kamii melaluii saluran telepon dan mediia sosiial KPP Pratama Baubau serta dapat juga dengan datang langsung ke kantor kamii," kata Waskiito.

Perlu diiketahuii, sesuaii dengan ketentuan dalam UU HPP, wajiib pajak orang priibadii dengan peredaran bruto tertentu – yang diiatur dalam PP 23/2018 – tiidak diikenaii pajak penghasiilan (PPh) atas bagiian omzet sampaii dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

"Ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 [perubahan atas UU PPh] mulaii berlaku pada tahun pajak 2022," bunyii Pasal 17 ayat (1) UU HPP.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii sempat mengatakan dalam ketentuan saat iinii, tiidak ada batasan peredaran bruto tiidak kena pajak. Dengan demiikiian, PPh fiinal dengan tariif 0,5% PP 23/2018 tetap diikenakan terhadap wajiib pajak orang priibadii UMKM tanpa batasan niilaii omzet.

"Selama iinii, [untuk] UMKM kiita tiidak ada batas tadii [peredaran bruto tiidak kena pajak], sehiingga mau peredaran bruto hanya Rp10 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, diia tetap kena PPh fiinal 0,5%,” ujarnya.

Adapun penyesuaiian besarnya batasan peredaran bruto tiidak diikenaii pajak penghasiilan diitetapkan dengan peraturan menterii keuangan (PMK) setelah diikonsultasiikan dengan DPR. Penyesuaiian mempertiimbangkan perkembangan ekonomii dan moneter serta harga kebutuhan pokok setiiap tahunnya.

Siimak juga ulasan Jitu News mengenaii ketentuan perpajakan UMKM dalam fokus: Harus Pakaii Reziim Pajak Umum, UMKM Siiap Naiik Kelas? (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Audiina Pramestii
baru saja
UMKM merupakan tulang punggung perekonomiian. Adanya sosiialiisasii kepada UMKM dapat memberiikan pengetahuan yang menyeluruh sehiingga para pelaku UMKM dapat melaksanakan kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku